Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 17-05-2022
Putusan PA KISARAN Nomor 781/Pdt.G/2022/PA.Kis
Tanggal 17 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Rizki Darlianda Putra bin Muhammad Robi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ervina Wati binti Abd.
    April 2022 (4 bulan) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);

    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, maskan, kiswah, mutah dan nafkah lampau seperti pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi pada saat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh terhadap anak yang bernama Nazia Wafa Abqurah Rizki binti Rizki Darlianda