Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PN CALANG Nomor 3/Pdt.P/2021/PN Cag
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Oni Darcianda
7614
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1114-LT-07012020-0010, yaitu yang semula tertulis nama ONI DARCIANDA
    , lahir di MON MATA, 01 APRIL 1993 diperbaiki menjadi ONI DARCIANDA , lahir di MON MATA, 01 JUNI 1996;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan/salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya untuk dicatat tentang perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  • Membebankan biaya yang timbul
    Pemohon:
    Oni Darcianda
Register : 19-03-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MS CALANG Nomor 0037/Pdt.P/2018/MS.Cag
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
2811
  • denganmahar berupa emas sebanyak 6 (enam) mayam;Bahwa, sewaktu menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Ilberstatus janda meninggal suami;Bahwa, pernikahan Pemohon dan Pemohon II tidak ada halangan Syaradan tidak ada yang mempermasalahkan sampai sekarang;Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon II mengambil tempatkediaman bersama di Gampong Mon Mata sebagai tempat kediamanbersama sampai sekarang dan telah bergaul sebagaimana layaknya suamiistri dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak bernama:1) Oni Darcianda