Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 3/Pid.C/2017/PN-Kbj
Tanggal 11 September 2017 — -Darlista Purba
544
  • Menyatakan terdakwa Darliasta purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Bahwa saya mengerti apa sebabnya memberikanketerangan dipersidangan ini yaitu sehubungan sayadianiaya oleh terdakwa(Darliasta Purba), beralamat diDesa batukarang;2. Kapan dan dimanakah saksi dianiaya oleh terdakwa.?Bahwa saya dianiaya oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal21 Oktober 2015 sekira pukul 06.30 wib di Desa batukarangKec Payung Kab Karo;3. Setahu saksi bagaimana awal kejadian penganiayaan tersebut.?
    Menyatakan terdakwa Darliasta purba telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan*2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari;3.