Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 257/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
123
  • Bahwa dalam perkawinan tersebut ijab dilakukan langsung oleh wali Nikah DarmanYanto dan qobul dilakukan langsung oleh Pemohon ;4. Bahwa Pemohon II pada saat pernikahan Pemohon dan Pemohon II tidak dalampinangan orang lain;5. Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II merupakan pernikahan pertamabagi Pemohon I dan Pemohon II dimana Pemohon berstatus jejaka dan PemohonIl berstatus perawan;6.
    P/2020/PA.Pbm Bahwa pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II telah memenuhi syaratdan rukun nikah menurut hukum agama Islam yang dilangsungkan pada tanggal 23Januari 2014 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cambai, KotaPrabumulih, dengan wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II yaitu DarmanYanto, dengan maharnya berupa uang sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah)dibayar tunai dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang bernama Ahmadal danLukman Hadi, akan tetapi pernikahan tersebut tidak
Register : 08-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 421/Pdt.G/2017/PA.Ttd
Tanggal 19 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • 2.Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Hendro Eko Syahputra bin

    Joni Darmanyanto) terhadap Penggugat (Riska Novita binti Redesman).

    3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Register : 10-04-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 303/Pdt.G/2017/PA.Ttd
Tanggal 19 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Hendro Eko Syahputra bin Joni Darmanyanto) terhadap Penggugat (Riska Novita binti Redesman).
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.