Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN MALANG Nomor 357/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal 30 Agustus 2021 — M.Kn
Terdakwa:
MAHFUD DARROINI bin MANAN
264
    1. Menyatakan terdakwa MAHFUD DARROINI BIN MANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan
    M.Kn
    Terdakwa:
    MAHFUD DARROINI bin MANAN