Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2019 — Putus : 18-10-2019 — Upload : 04-07-2020
Putusan PN Bobong Nomor 9/Pid.B/2019/PN Bbg
Tanggal 18 Oktober 2019 —
Terdakwa:
DARSOMONG SAIDIA Alias OMO
18768
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Darsomong Saidia alias Omo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Ada Hubungan Kerja sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darsomong Saidia alias Omo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    Terdakwa:
    DARSOMONG SAIDIA Alias OMO