Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DARSOMONG SAIDIA Alias OMO
187 — 68
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Darsomong Saidia alias Omo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Ada Hubungan Kerja sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darsomong Saidia alias Omo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
DARSOMONG SAIDIA Alias OMO