Ditemukan 6 data
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
27 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat dengan tetap menggunakan merek dagang kata DART pada nama badan hukum PT Dartair Expressindo untuk kegiatan usaha jasa pengiriman barang tanpa persetujuan Penggugat setelah hubungan kerjasama antara
Dartair Expressindo yang tetap menggunakan merek dagang kata DART sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor : 77 tanggal 15 Mei 1991 yang dibuat oleh Notaris Mudofir Hadi, S.H., di Jakarta dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengubah/mengganti nama perseroan terbatas PT.
Dartair Expressindo dengan nama lain yang tidak mengandung merek dagang kata DART sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kelalaian kepada Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewfjsde) apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Dartair Expressindo
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
1.Dart Holdings PTE Limited
2.Ho Kheon Foo
Tergugat:
Yulianti Susanto
Turut Tergugat:
2.Suhendro Santoso
3.PT Dartair Expressindo
4.PT Dart Global Logistic
5.Fidela Maidiana Santosa
6.Maria Susanto
106 — 48
Penggugat:
1.Dart Holdings PTE Limited
2.Ho Kheon Foo
Tergugat:
Yulianti Susanto
Turut Tergugat:
2.Suhendro Santoso
3.PT Dartair Expressindo
4.PT Dart Global Logistic
5.Fidela Maidiana Santosa
6.Maria Susanto
Terbanding/Penggugat : DGL HOLDINGS PTE LTD
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
38 — 47
Dartair Expressindo
Terbanding/Penggugat : DGL HOLDINGS PTE LTD
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
3.PT. Dart Global Logistic
4.Suhendro Santoso
5.Maria Susanto
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
28 — 24
Dartair Expressindo
3.PT. Dart Global Logistic
4.Suhendro Santoso
5.Maria Susanto
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
79 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surabaya, telahmelakukan atau turut serta melakukan dengan Robert Alexander Pelealu(DPO), mengeluarkan barang impor dari kawasan Pabean atau dari tempatpenimbunan berikat tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan maksuduntuk mengelakkan pembayaran bea masuk dan/atau pungutan Negara lainnyadalam rangka impor yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa sekitar bulan Mei 2006 terdakwa Johanes Eduard Kakiay als.Anis mendapat order untuk import barang berupa ikan Patin dari PT DAS (DartAir
Pembanding/Penggugat II : Ho Kheon Foo Diwakili Oleh : Dart Holdings PTE Limited
Terbanding/Tergugat : Yulianti Susanto
Terbanding/Turut Tergugat II : Suhendro Santoso
Terbanding/Turut Tergugat III : PT Dartair Expressindo
Terbanding/Turut Tergugat IV : PT Dart Global Logistic
Terbanding/Turut Tergugat V : Fidela Maidiana Santosa
Terbanding/Turut Tergugat VI : Maria Susanto
136 — 86
Pembanding/Penggugat I : Dart Holdings PTE Limited Diwakili Oleh : Dart Holdings PTE Limited
Pembanding/Penggugat II : Ho Kheon Foo Diwakili Oleh : Dart Holdings PTE Limited
Terbanding/Tergugat : Yulianti Susanto
Terbanding/Turut Tergugat II : Suhendro Santoso
Terbanding/Turut Tergugat III : PT Dartair Expressindo
Terbanding/Turut Tergugat IV : PT Dart Global Logistic
Terbanding/Turut Tergugat V : Fidela Maidiana Santosa
Terbanding/Turut Tergugat VI : Maria Susanto