Ditemukan 2 data
HENDRA DERI
Terdakwa:
DARTHIUS Alias PAK IS Bin H DARMAWI Alm
45 — 7
Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRA DERI
Terdakwa:
DARTHIUS Alias PAK IS Bin H DARMAWI Alm
27 — 25
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Darthius bin H. Dharmawi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi (Harni binti H. Marakramah) di depan sidang Pengadilan Agama Sungai Penuh;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Pengguat rekonvensi untuk sebagian;
2.
Menghukum Tergugat rekonvensi (Darthius bin H. Dharmawi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Harni binti H. Marakramah)
- Nafkah lampau (madliyah) selama 1 tahun sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilanjuta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
3.