Ditemukan 7 data
MAMAT SUHARMAT, S.H
Terdakwa:
DARWENDI
13 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa DARWENDI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Menghukum Terdakwa tersebut diatas dengan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama DARWENDI dikembalikan kepada terdakwa
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
MAMAT SUHARMAT, S.H
Terdakwa:
DARWENDI
Menyatakan Terdakwa DARWENDI telah bersalan melakukan pelanggaranPasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan PerlindunganMasyarakat;2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 30 (tiga puluh) hari;3.
Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(satu) buah KTP atas nama DARWENDI;kembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( limaribu rupiah);
MAMAT SUHARMAT, S.H
Terdakwa:
DARWENDI
3 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa DARWENDI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Menghukum Terdakwa tersebut diatas dengan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama DARWENDI dikembalikan kepada terdakwa
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
MAMAT SUHARMAT, S.H
Terdakwa:
DARWENDI
Terdakwa:
DAVID SAPUTRA alias PILUS Bin Alm DARWENDI
71 — 6
- Menyatakan Terdakwa DAVID SAPUTRA ALIAS PILUS BIN ALM DARWENDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika serta bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan
Terdakwa:
DAVID SAPUTRA alias PILUS Bin Alm DARWENDI
5 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (DARWENDI BIN RASKIMAN) terhadap Penggugat (SUSANTI BINTI DULSONO);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000 ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
10 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonanPemohondengan verstek;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Randi Ardiana Permana S Bin Acep Surahman (alm) ) untuk menjatuhkan talak satu Raj`i terhadap Termohon (Kintan Utami Binti Eddy Darwendi) di depan sidang Pengadilan Agama CIanjur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
19 — 0
Angwan Kosasih (anak kandung perempuan);
e. 2.3 Dodon Warlendi bin Sumanan Anyoto (anak kandung laki-laki);
f. 2.4 Teni Warliantini binti Sumanan Anyoto (anak kandung perempuan);
g. 2.5 Dadan Darwendi bin Sumanan Anyoto (anak kandung laki-laki);
h. Adalah ahli waris dari almarhumah A. Kendarsih binti M.O.
Samo Atmojo;
i. 3. Menetapkan sebagai hukum :
3.1 Dodon Warlendi bin Sumanan Anyoto (anak kandung laki-laki);
3.2 Teni Warliantini binti Sumanan Anyoto (anak kandung perempuan);
3.3 Dadan Darwendi bin Sumanan Anyoto (anak kandung laki-laki) ;
Adalah ahli waris dari almarhum Sumanan Anyooto bin Muhamad Kadir;
3.
BERTHA CAMELIA SH
Terdakwa:
1.MARZUKI HARIS Alias ARIS Bin ANANG HABRONI
2.BENI HARIANTO Als BEBEN Bin Alm SULAIMAN
21 — 7
tanggal 2 November 2017 sekira Jam17.00 wib bertempat di kosan saksi Okton Delpa Saputra Alias Okton BinBahrun yang beralamat di Jalan Sentot Alibasa 3 RT 01 RW O01 No. 7 BKelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu para terdakwa telahmengambil 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba Warna Hitam tanpasepengetahuan dan tanpa jjin dari pemiliknya yang sah yang keseluruhannyadiakui dan dibenarkan berdasarkan keterangan saksisaksi yang telahdisumpah merupakan sah milik saksi Deden Eko Saputra Bin Darwendi