Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-07-2010 — Upload : 21-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 377/Pid.B/2010/PN.Dpk
Tanggal 20 Juli 2010 — DASERLA ANDES PRADANA BIN MUCHDARISMAN;
4521
  • Menyatakan Terdakwa DASERLA ANDES PRADANA BIN MUCHDARISMAN tersebut diatas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primai tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DASERLA ANDES PRADANA BIN MUCHDARISMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga menjadi sakit untuk sementara waktu;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DASERLA ANDES PRADANA BIN MUCHDARISMANtersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari Terdakwa dinyatakan oleh Hakim bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir; 6. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Suzuki Aerio No. Polisi B-2600-IP, - 1 (satu) Lembar STNK Suzuki Aerio No.
    Polisi B-2600-IP, - 1 (satu) SIM A atas nama Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman, dikembalikan kepada pemiliknya (Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman)Sedangkan barang bukti berupa :- 1 (satu) mobil sedan Toyota Vios No. Polisi B-1963-BAA, - 1 (satu) lembar STNK sedan Toyota Vios No. Polisi B-1963-BAA,- 1 (satu) SIM atas nama Helmi Suhardie;Dikembalikan kepada pemiliknya (Helmi Suhardie)7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah);
    DASERLA ANDES PRADANA BIN MUCHDARISMAN;
    PDM49/II/Depok/06/2010 beserta berkas perkaraatas nama Terdakwa Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman;2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 28 Juni 2010, No.377/Pen.Pid/B/2010/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara Terdakwa Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman;3.
    Polisi B2600IP,e 1 (satu) SIM A atas nama Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman,dikembalikan kepada pemiliknya (Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman)Sedangkan barang bukti berupa :e 1 (satu) mobil sedan Toyota Vios No. Polisi B1963BAA,e 1 (satu) lembar STNK sedan Toyota Vios No. Polisi B1963BAA, 1 (satu) SIM atas nama Helmi Suhardie;Dikembalikan kepada pemiliknya (Helmi Suhardie);4.
    Polisi B2600IP, 1 (satu) Lembar STNK Suzuki Aerio No.Polisi B2600IP, 1 (satu) SIM A atas nama Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman,dikembalikan kepada pemiliknya (Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman), 1 (satu)mobil sedan Toyota Vios No. Polisi B1963BAA, 1 (satu) lembar STNK sedan Toyota ViosNo.
    Polisi B2600IP, 1 (satu) SIMA atas nama Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman, dikembalikan kepada pemiliknya(Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman) Sedangkan 1 (satu) mobil sedan Toyota ViosNo. Polisi B1963BAA, 1 (satu) lembar STNK sedan Toyota Vios No.
    BUDIYANSAH, SH PANITERA PENGGANTI,ENDANG SISTRIANI, SH., MHHalaman 17 dari 177 PTSN No.377 Daserla
Register : 22-12-2022 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 4920/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal 30 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
309
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Pengugat;

    2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Daserla Andes Pradana bin Muchdarisman MI ) terhadap Penggugat ( Puti Rahanti Aviandita binti Azharul Fuad );

    3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pemeliharaan ( Hadhonah ) atas anak Penggugat

Putus : 07-05-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 124/Pid.Sus/2012/PN.Dpk
Tanggal 7 Mei 2012 — GITO SETYO BUDI BIN IMAM HAJAT (ALM)
7841
  • Daserla Andes Pradana Bin Muchdarismanjuga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruhdaya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolutemaupun relative yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;Ad.2.
Putus : 10-06-2010 — Upload : 25-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 264/Pid.B/2010/PN.Dpk
Tanggal 10 Juni 2010 — RICKY IRNANDA RAJAB;
3722
  • Daserla Andes Pradana BinMuchdarisman juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannyakarena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baikbersifat absolute maupun relative yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimanadimaksud Pasal 48 KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;Ad.2.