Ditemukan 2 data
MAT YASIN
Terdakwa:
PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS
75 — 45
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Prashanth Damerla Bin Devadas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh juta rupiah) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah), dengan ketentuan
Dikembalikan kepada ISNUDDIN Als IS Bin M.RANI
Disita dari Terdakwa PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS DAMERLA
- 1 (satu) buah Handphone A8+ berwarna hitam beserta sim card;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah plastik hitam berisikan 120 (seratus dua puluh) lembar plastik bening. 4. 6 (enam) buah kardus berisikan roll plastik bahan renda.
Penuntut Umum:
MAT YASIN
Terdakwa:
PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADASUtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Prashanth Damerla Bin Devadas.Tempat lahir : Chekkapellii.Umur/ Tgl.
Bahwa Terdakwa PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS melakukan tindakpidana narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadiperantara dalan jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotikatanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan /Dinas Kesehatan.Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 1243/Pid.Sus/2019/PN Jkt.
Utr.Perbuatan Terdakwa DAMERLA Bin DEVADAS sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.SUBSIDAIR :Bahwa la Terdakwa ISNUDDIN Als IS Bin M.RANI. bersama sama dengan(PRASHANTH DAMERLA yang berkasnya di ajukan terpisah), pada hari Sabtu,tanggal 22 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Juni 2019, atau setidaktidaknya dalam tahun 2019, bertempatdi Pasar
Utr.Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Bahwa Terdakwa PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS melakukantindak pidana narkotika yaitu. memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaituKementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan.Perbuatan Terdakwa PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang
Menyatakan Terdakwa Prashanth Damerla Bin Devadas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukanpermufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum membeliNarkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram;2.
MAT YASIN
Terdakwa:
ISNUDDIN Als IS Bin M.RANI
35 — 21
- 1 (satu) buah Handphone A8+ berwarna hitam beserta sim card
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisikan 120 (seratus dua puluh) lembar plastik bening.
- 6 (enam) buah kardus berisikan roll plastik bahan renda.
RANI dan PRASHANTH DAMERLABin DEVADAS DAMERLA (WN INDIA) sesaat setelah berboncengan,pada saat terdakwa PRASHANTH DAMERLA bin DEVADAS DAMERLAturun dari motor dan menyerahkan 1 (satu) buah tas coklat kepada Sdr.ISNUDDIN pada saat serah terima tersebut kami langung melakukanpenangkapan terhadap PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADASDAMERLA (WN INDIA) dan terdakwa, kemudian kami melakukanpenggeledahan terhadap tas coklat dan menyita 5 (lima) bungkus coklatberisikan kristal putin (Shabu) Bahwa awalnya berdasarkan
PRASHANTH DAMERLA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Benar saksi menerangkan saat diperiksa di sidangpengadilan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rokhani dan saksi tidakada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Prashanth Damerla (WN India) di apartementersebut, Terdakwa hanya menunggu di dalam mobil di parkiran dengandikawal petugas dari BNN. Kemudian setelah selesai meggeledah kamarapartemen sdr. Prashanth Damerla (WN India) lalu Terdakwa dan sdr.Prashanth Damerla (WN India) dibawa oleh petugas BNN ke kantor BNNJI.MT Haryono No.11 cawang Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaanlebih lanjut.
Prashanth Damerla (WNIndia) adalah untuk membantu teman Terdakwa yaitu sdr.,BUREK menjeputtemannya di pasar Podomoro, karena sdr.BUREK pada saat itu sedangberada di Ciamis. Dan tujuan Terdakwa menemput sdr. Prashanth Damerla(WN India) adalah untuk mambawa sdr. Prashanth Damerla (WN India) kerumah Terdakwa sesuai dengan arahan sdr.BUREK Bahwa sepengetahuan Terdakwa sdr. Prashanth Damerla (WN India)saat ini berada Rumah tahanan BNN RI di Cawang Jakarta Timur.
Disita dari PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS DAMERLA