Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Pbm
Tanggal 15 April 2020 —
Terdakwa:
AHMAD GANDI BIN DATIKIN
2312
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti

    Terdakwa:
    AHMAD GANDI BIN DATIKIN
    Menyatakan Terdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I.2.
    ceeeeeeeeeeeeceeeeeeeeeeeeeceeeeeeeeeaeeeeeeneeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeseaaes ; (apabila tidakada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman)*Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:ee ee (apabila ada replik)*Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:ee (apabila ada duplik)*Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu Bahwa ia terdakwaAhmad Gandi Bin Datikin
    , pada hari kamis tanggal18 Oktober 2018 sekira jam 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu laindalam tahun 2018 bertempat dirumah AHMAD GANDI Bin DATIKIN Jalan RAMARt.03 Rw.08 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara KotaPrabumulih atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa danmengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAU KeduaBahwa ia terdakwa Ahmad andi BinDatikin, pada hari kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira jam 13.00Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat dirumahAHMAD GANDI Bin DATIKIN Jalan RAMA Rt.03 Rw.08 Kelurahan WonosariKecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriPrabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hakA ataumelawan hukum
    Menyatakan Terdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak danmelawan hukum menjual Narkotika Golongan 1;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin olehkarena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan dendasebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam ) bulan;3.
Register : 23-01-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Pbm
Tanggal 25 Februari 2020 —
Terdakwa:
AHMAD GANDI BIN DATIKIN
2217
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka

    Terdakwa:
    AHMAD GANDI BIN DATIKIN
    Nama lengkap : Ahmad Gandi Bin Datikin. Tempat lahir : Prabumulih. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 27 Juni 1992. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JI. Rama Rt./Rw. 003/008 Kel. Wonosari Kec.Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Agama : Islam. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 9 November2019.
    Menyatakan Terdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin terbukti tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2.
    Menghukum terdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa sangat menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum
    Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalahsetiap subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkanperbuatannya secara hukum.Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan AhmadGandi Bin Datikin sebagai terdakwa dan berdasarkan fakta yang terungkapdi persidangan melalui keterangan para saksi dan keterangan terdakwayang membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalamperkara ini adalah Anmad Gandi Bin Datikin dan Terdakwa di persidangantelah mengakui sehat
    Menyatakan Terdakwa Ahmad Gandi Bin Datikin telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak danmelawan hukum menjual Narkotika Golongan 1;2.
Register : 27-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 284/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 7 September 2021 — Penuntut Umum:
YOSSY HERLINA
Terdakwa:
ANGGA WIJAYA Als ANGGA Bin DATIKIN
4113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Angga Wijaya Alias Angga Bin Datikin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angga Wijaya Alias Angga Bin Datikin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    Penuntut Umum:
    YOSSY HERLINA
    Terdakwa:
    ANGGA WIJAYA Als ANGGA Bin DATIKIN
    Seluma Prov.BengkuluAgama : IslamPekerjaan : Tuna KaryaTerdakwa Angga Wijaya Alias Angga Bin Datikin ditangkap pada tanggal 20 Mei2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Z.Penyidik sejak tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 09 Juni 2021;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2021sampai dengan tanggal 19 Juli 2021;Penuntut Umum sejak 15 Juli 2021 sampai dengan tanggal 03 Agustus2021;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal25 Agustus
    Menyatakan Terdakwa Angga Wijaya Alias Angga Bin Datikin bersalahmelakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angga Wijaya Alias Angga BinDatikin berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulandengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dandengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    yangseringan ringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutanpidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 284/Pid.B/2021/PN BglBahwa ia Terdakwa Angga Wijaya Als Angga Bin Datikin
    Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 284/Pid.B/2021/PN BglMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Ad.2.Barang SiapaMenimbang, bahwa Barang Siapa menunjuk orang sebagaisubjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalahsetiap orang (natuurlijkke personen) yang mampu bertanggung jawabatas segala perbuatanya;Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umumtelah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa Angga Wijaya AliasAngga Bin Datikin
    Menyatakan Terdakwa Angga Wijaya Alias Angga Bin Datikin tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPencurian sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angga Wijaya Alias Angga BinDatikin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan4(empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 22-09-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 204/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Tanggal 24 Oktober 2022 —
Terdakwa:
ANGGA WIJAYA Als OBU Bin DATIKIN
635
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Angga Wijaya als Obu Bin Datikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu

    Terdakwa:
    ANGGA WIJAYA Als OBU Bin DATIKIN
Register : 29-04-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 02-05-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 6/Pid.C/2020/PN Bgl
Tanggal 29 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.syaifudin zuhri
2.Syahbani
Terdakwa:
angga wijaya als angga bin datikin
229
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ANGGA WIJAYA Bin DATIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan Denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Denda sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah);
    3. Memerintahkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000; (lima ribu rupiah);
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    1.syaifudin zuhri
    2.Syahbani
    Terdakwa:
    angga wijaya als angga bin datikin
    Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menjawabsebagai berikut;Nama lengkap : ANGGA WIJAYA Alias ANGGA Bin DATIKIN;Tempat lahir : Bengkulu;Umur/ Tgl lahir : 24 tahun;jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Timur Indah 5 RT. 19 RW. 02 KelurahanTimur Indah Kecamatan Singaran Pati KotaBengkulu;Agama : Islam;Pekerjaan : Tuna Karya;Hakim mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatuyang didengar dan dilihatnya di sidang.
    cukup dan tidak mengajukan apapun, lalu Hakim menyatakanpemeriksaan selesai dan ditutup;Selanjutnya, Hakim menyampaikan bahwa acara sidang dilanjutkandengan Putusan lalu Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkarapidana biasa pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ANGGA WIJAYA Alias ANGGA Bin DATIKIN
    Menyatakan Terdakwa ANGGA WIJAYA Bin DATIKIN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;2. Menjatuhkan Denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganDenda sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah);3. Memerintahkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000; (lima ribu rupiah);Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani olehHakim dan Panitera Pengganti.Panitera Pengganti, Hakim,RAFIKA RATNA SURRI, S.H.
Register : 13-07-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1248/Pdt.G/2023/PA.Krs
Tanggal 31 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Siswo Datikin) terhadap Penggugat (Armini binti P. Yehye);
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);