Ditemukan 3 data
YUSNITA, SH
Terdakwa:
MUSTAFA DAWARY
39 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Mustafa Dawary telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan
Penuntut Umum:
YUSNITA, SH
Terdakwa:
MUSTAFA DAWARY
WAHYUDDIN, SH
Terdakwa:
MUSTAFA DAWARY Alias ISMAIL
5 — 3
- Menyatakan Terdakwa MUSTAFA DAWARY alias ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSTAFA DAWARY alias ISMAIL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
WAHYUDDIN, SH
Terdakwa:
MUSTAFA DAWARY Alias ISMAIL
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : WAHYUDDIN, SH
15 — 0
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Mustafa Dawary Alias Ismail dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1638/Pid.Sus/2023/PN Mks tanggal 20 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUSTAFA DAWARY alias ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
>Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri
; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSTAFA DAWARY alias ISMAIL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset plastik bening di dalamnya berisikan 1 (satu) sashet plastik kecil berisi sabu-sabu dan kertas Foil aluminium dengan berat awal 0,0214 gram dan berat akhir 0,0068 gram;
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUSTAFA DAWARY Alias ISMAIL Diwakili Oleh : Abdul Azis Dumpa, S.H. M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : WAHYUDDIN, SH