Ditemukan 1 data
Suharjoko
Tergugat:
Wirjosukarto Bin Dawikromo
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
16 — 3
Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 17.500 m2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Jilatan (sekarang Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Salikhin
- Batas timur: Saji
- Batas selatan: Ngadiman
- Batas barat: Jalan
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1012/ Jilatan atas nama Wirjosukarto bin Dawikromo
Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 17.500 m2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Jilatan (sekarang Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Salikhin
- Batas timur: Saji
- Batas selatan: Ngadiman
- Batas barat: Jalan
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1012/ Jilatan atas nama Wirjosukarto bin Dawikromo
Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1012/ Jilatan atas nama Wirjosukarto bin Dawikromo (Tergugat) menjadi atas nama Suharjoko (Penggugat);
6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.910.000,00 (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu Rupiah);
Penggugat:
Suharjoko
Tergugat:
Wirjosukarto Bin Dawikromo
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut