Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 64/PID.SUS/2014/PN.MTR
Tanggal 7 April 2014 — - I NYOMAN SUNU DAWIRTE als NYOMAN SUNU als KUMEN
2315
  • - I NYOMAN SUNU DAWIRTE als NYOMAN SUNU als KUMEN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I NYOMAN SUNU DAWIRTE Als.NYOMAN SUNU Als. KUMEN dengan pidana penjara selama (satu) tahun 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;1 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;2 5.
    Menetapkan agar terdakwa I NYOMAN SUNU DAWIRTE Als. NYOMANSUNU Als.
    KUMEN4 dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telahmengajukan pembelaannya secara lisanyang pada pokoknya memohonTerdakwa dijatuhkanputusan yang seringanringannya atau mohon putusan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dihadapkan di depan sidangPengadilan Negeri Mataram dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa terdakwa INYOMAN SUNU DAWIRTE Als
    ;Sesuai dengan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, ObatTradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika danPsikotropika Nomor : 174/N INS/U/MTR/13 dan Nomor : 175/N INS/U/MTR/13tanggal 15 Nopember 2013 bahwa sampelsampel barang buktipositif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UUNomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;SUBSIDIAIRBahwa terdakwa I NYOMAN SUNU DAWIRTE
    dengan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, ObatTradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika danPsikotropika Nomor : 174/N INS/U/MTR/13 dan Nomor : 175/N INS/U/MTR/13 tanggal 15 Nopember 2013 bahwa sampelsampel barang buktipositif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UUNomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;LEBIH SUBSIDIAIRBahwa terdakwa I NYOMAN SUNU DAWIRTE
Register : 30-06-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 411/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 26 Agustus 2020 —
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
I NYOMAN SUNU DAWIRTE Als KUMAN
3015

  • 3.NI MADE SAPTINI
    Terdakwa:
    I NYOMAN SUNU DAWIRTE Als KUMAN
    Nyoman Sunu Dawirte als Kuman;Tempat lahir : Mataram;Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 24 Juli 1988;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JIn. Abdul Kadir Munsyi Gang X No. 3 Rt. 004 Rw 086Lingkungan Karang Timbal, Kelurahan Punia,Kecamatan Kota Mataram.
    Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelanh mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut:1BWMenyatakan terdakwa Nyoman Sunu Dawirte Als Kumen terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatupasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 Tentang
    Narkotika.Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Nyoman Sunu Dawirte AlsKumen selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00, (satu milyar rupiah)Subsidiair 6 (enam) Bulan penjara.Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menyatakan barang bukti berupa :> 1 (Satu) buah Plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir Pil warnaMerah Muda berbentuk Joker yang diduga Narkotika jenis ecstasy> 1 (Satu) bungkus kecil Kristal
    kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500, (dua ribulima ratus rupiah).Telah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya memohon hukuman yang seringanringannya :Atas pembelaan dan permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum dalamRepliknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Penasihat HukumTerdakwa dalam Dupliknya tetap pada permohonannya ;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengandakwaan sebagai berikut:Kesatu : Bahwa ia terdakwa Nyoman Sunu Dawirte
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor : 35 Tahun 2009 tentangNarkotika; ATAUwonnne Bahwa ia terdakwa Nyoman Sunu Dawirte Als Kumen, pada hari Selasatanggal 11 Pebruari 2020 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di teras kost No. 2 yangditempati terdakwa di jalan Abdul Kadir Munsyi Gang VI No. 3 Lingkungan KarangTimbal, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram Kota Mataram, menyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri