Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-04-2013 — Upload : 12-01-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 683/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut.
Tanggal 3 April 2013 — Andri Sutiawan alias DBrong
2610
  • M e n g a d i l i- Menyatakan bahwa terdakwa Andri Sutiawan alias DBrong tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Sutiawan alias DBrong tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
    Andri Sutiawan alias DBrong