Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN PELALAWAN Nomor 62 /PID.B/2017/PN.PLW
Tanggal 12 April 2017 —
6218
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 23.30 WIB saksi BONE NAPITUPULU, saksiMANAEK DEBATERAJA dan saksi DEDI PATRIA yang merupakan AnggotaKepolisian Resor Peladlawan dan sebelumnya mendapat informasi bahwaditempat tersebut ada beberapa orang sedang melakukan praktek permainanJudi jenis Pas, selanjutnya para saksi dari Anggota Kepolisian menuju kerumahsaksi PERIUS LAIA (berkas ferpisah) dan mendapati para Terdakwa yang sedangmelakukan permainan Judi jenis Pas, kemudian para saksi dari AnggotaKepolisian melakukan
    Bahwa selanjutnya sekira jam 23.30 WIB saksi BONE NAPITUPULU, saksiMANAEK DEBATERAJA dan saksi DEDI PATRIA yang merupakan AnggotaKepolisian Resor Peldlawan dan sebelumnya mendapat informasi bahwaditempat tersebut ada beberapa orang sedang melakukan praktek permainanJudi jenis Pas, selanjutnya para saksi dari Anggota Kepolisian menuju kerumahsaksi PERIUS LAIA (berkas ferpisah) dan mendapati para Terdakwa yang sedangPutusan No.62/Pid.B/2017/PN.PLW Halaman 7 dari 27 Halaman.melakukan permainan Judi
    Saksi MANEK DEBATERAJA, di bawah sumpah didepan persidanganmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa benar, Pernah Diperiksa di Kepolisian sebelumnya sebagai saksidalam perkara yang dialkukan para terdakwa Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2017 saksi DEDIPATRIA, saksi MANEK DEBATARA JA,dan saksi SANDRO SIMARMATA yangmerupakan anggota Kepolisian yang mendapat informasi darimasyarakat bahwa adanya tindak pidana perJudian di Rumah PeriusLaia di Perumahan KKPA Afdelinhg
    dan saksi DEDI PATRIA yang merupakan AnggotaKepolisian Resor Pelalawan dan melihat para terdakwa melakukanpermainan Judi jenis Pas,Bahwa benar, para saksi dari Anggota Kepolisian melakukanpenangkapan terhadap saksi dan para terdakwa, dadapun saatpengankapan saksi BONE NAPITUPULU, saksi MANAEK DEBATERAJA dansaksi DEDI PATRIA yang merupakan Anggota Kepolisian Resor PelalawanPutusan No.62/Pid.B/2017/PN.PLW Halaman 12 dari 27 Halaman.mendapatkan batu domino warna putih biru yang digunakan sebagaialat
    Bahwa benar, selanjutnya sekira jam 23.30 WIB saksi BONE NAPITUPULU,saksi MANAEK DEBATERAJA dan saksi DEDI PATRIA yang merupakanAnggota Kepolisian Resor Pelalawan mendapati para Terdakwa yangsedang melakukan permainan Judi jenis Pas, kKemudian para saksi dariAnggotda Kepolisian melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa; Bahwa benar pada saat itu dan ditemukan vang yang ada padaTerdakwa ARIYANUS WARUWU Als AGUS sebanyak Rp.80.000, (delapanpuluh ribu rupiah) dan yang di pertaruhkan oleh Terdakwa
Register : 01-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN PELALAWAN Nomor 61 /PID.B/2017/PN.PLW
Tanggal 12 April 2017 —
449
  • Saksi MANEK DEBATERAJA, di bawah sumpah didepan persidanganmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa benar, Pernah Diperiksa di Kepolisian sebelumnya sebagai saksidalam perkara yang dialkukan para terdakwa Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2017 saksi DED!
    bermain judi Bahwa benar, selanjutnya sekira jam 23.30 WIB saksi BONE NAPITUPULU,saksi MANAEK DEBATERAJA dan saksi DED!
    HIA Als DEVI bermain judiPutusan No.61/Pid.B/2017/PN.PLW Halaman 13 dari 28 Halaman.Bahwa benar, selanjutnya sekira jam 23.30 WIB saksi BONE NAPITUPULU,saksi MANAEK DEBATERAJA dan saksi DED!
    Bahwa benar, selama saksi ARIYANUS WARUWU Als AGUS, saksi RADIUSLAIA Als RADIUS, saksi TEHESOKHI LAIA Als PAK PALDI dan saksi DEVI HIAAls DEVI bermain judi terdakwa berada dirumah tersebut dan hanyadiam saja melihat dan tidak melarang / membiarkan saksi ARIY ANUSWARUWU Als AGUS, saksi RADIUS LAIA Als RADIUS, saksi TEHESOKHI LAIAAls PAK PALDI dan saksi DEVI HIA Als DEVI bermain judi Bahwa benar, selanjutnya sekira jam 23.30 WIB saksi BONE NAPITUPULU,saksi MANAEK DEBATERAJA dan saksi DEDI PATRIA yang
    (berkas terpisah) yang sedang melakukan permainan Judi jenis Pas,kemudian para saksi dari Anggota Kepolisian melakukanpenangkapan terhadap saksi ARIYANUS WARUWU Als AGUS, saksiRADIUS LAIA Als RADIUS, saksi TEHESOKHI LAIA Als PAK PALDI dan saksiDEVI HIA Als DEVI dan Terdakwa, adapun saat pengankapan saksiBONE NAPITUPULU, saksi MANAEK DEBATERAJA dan saksi DED!
Register : 15-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN KALIANDA Nomor 272/Pid.B/2018/PN Kla
Tanggal 7 Juni 2018 — Penuntut Umum:
SYUKRI, SH.
Terdakwa:
RAJANAEK DEBATARAJA Anak dari M.DEBATARAJA
607
    1. Menyatakan Terdakwa RAJANAEK DEBATERAJA Anak Dari M.
    DEBATERAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama membeli dan menjual sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan dan dilakukan secara berlanjut";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    MORAJAYA tertanggal 21 Februari 2018

dikembalikan kepada RAJANAEK DEBATERAJA ANAK DARI M. DEBATERAJA;

  • 2 (dua) buah plat bilik suara berbahan aluminium dengan logo KPU dikembalikan kepada KPU Lampung Selatan;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);