Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DEBORIS TIURLAN SIREGAR alias DEBI
26 — 17
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Deboris Tiurlan Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan berupa penganiayaan ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana
Terdakwa:
DEBORIS TIURLAN SIREGAR alias DEBI
19 — 8
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sukardi Bin Fusanah) dengan Pemohon II (Christina Deboris Nainggolan Binti Berman Nainggolan) yang dilaksanakan pada Tanggal 15 Agustus 2019 di Dusun Batah, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan