Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Pms
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
Parulian Sudartono Sihombing
Tergugat:
Vista Ora Delores Siahaan
5110
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan bahwa Tergugat Vista Ora Delores Siahaan telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    • Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan verstek;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
    Penggugat:
    Parulian Sudartono Sihombing
    Tergugat:
    Vista Ora Delores Siahaan
Register : 10-09-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 411/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 12 Desember 2019 — Pembanding/Penggugat : Parulian Sudartono Sihombing
Terbanding/Tergugat : Vista Ora Delores Siahaan
600
  • Pembanding/Penggugat : Parulian Sudartono Sihombing
    Terbanding/Tergugat : Vista Ora Delores Siahaan
Register : 25-02-2020 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 22/Pid.B/2020/PN Klb
Tanggal 14 April 2020 — Penuntut Umum:
DEWA NGAKAN PUTU ANDI
Terdakwa:
MARIANUS JOVI DELORES DUKA
288
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marianus Jovi Delores Duka tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    DEWA NGAKAN PUTU ANDI
    Terdakwa:
    MARIANUS JOVI DELORES DUKA
    Nama lengkap : Marianus Jovi Delores Duka;2. Tempat lahir : Kalabahi;3. Umur/tanggallahir : 22 tahun/ 15 Oktober 1997;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Tombang, Kelurahan Kalabahi Tengah, KecamatanTeluk Mutiara, Kabupaten Alor;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan Sopir;Terdakwa ditangkap pada Tanggal 19 Desember 2019 oleh Kepolisian Resor Alor;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan terdakwa Marianus Jovi Delores Duka bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPdalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marianus Jovi Delores Duka denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5000,00 (limaribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohonkeringanan hukumanSetelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwayang menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa MARIANUS JOVI DELORES
    Otniel Laa, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 4 dari 13 Putusan Nomor 22/Pid.B/2020/PN KIbBahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan kejadianpenganiayaan yang dilakukan Terdakwa Marianus Jovi Delores Dukaterhadap saksi korban Imanuel Herianto Lobang pada hari Rabu tanggal 11Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan raya Tombang,Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;Bahwa saksi melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut karena padasaat kejadian
    Menyatakan Terdakwa Marianus Jovi Delores Duka tersebut di atas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.