Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-09-2013 — Upload : 02-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 337/Pid.B/2013/PN.Blt
Tanggal 13 September 2013 — ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO
8944
  • Menyatakan Terdakwa ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang mengusai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut dan Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan; 3.
    ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO
    Blitar an.ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO, SE. tercatat adatransfer ke rekening Bank Permata Cab Blitar an.ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO, SE., hingga sejumlahRp.150.700.000, (Seratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus RibuRupiah);Bahwa pemeriksaan terhadap tabungan Bank Mega an.Andrijanto Debtyo Wandono, SE.
    Transaksi mutasi penerimaan danpenggunaan tersebut dicatat Koperasi pada rekening BCA atasnama Andrijanto Debtyo Wandono, SE dengan No.
    Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidakterbukti secara sah dan meyakinkan;3).Menyatakan bahwa terdakwa ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO bebas darituntutan hukum (Vrij Spraak);4).Menyatakan terdakwa ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO harus dibebaskandari tahanan;5). Menetapkan barang bukti dalam perkara yaitu :e 6.3 (tiga) unit perangkat computer;e 2 (dua) unit Printer;e 3 (tiga) meja kantor;Halaman 93 dari 129 Putusan Nomor 337/Pid.B/2013/PN.
    ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO, SE., hinggasejumlah Rp.150.700.000 (Seratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus RibuRupiah);Bahwa pemeriksaan terhadap tabungan Bank Mega an. Andrijanto DebtyoWandono, SE.
    ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO, SE., hingga sejumlahRp.150.700.000, ;e Bahwa pemeriksaan terhadap tabungan Bank Mega an. Andrijanto DebtyoWandono, SE.
Putus : 08-04-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 K/PID/2014
Tanggal 8 April 2014 — ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO
8877 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO
Putus : 22-08-2014 — Upload : 07-03-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Blt
Tanggal 22 Agustus 2014 — - Gideon Suryatika DKK - Andrijanto Debtyo Wandono DKK
10131
  • - Gideon Suryatika DKK- Andrijanto Debtyo Wandono DKK
    Andridjanto Debtyo Wandono yaitu pimpinan KSUTri dana mandiri pusat (Blitar) sebesar Rp. 13.440.000.000, ;Trnsfer ke rek Bank Permata an Andridjanto Debtyo Wandono sebesar Rp.250.000.000., ;Transfer Ke Bank Jatim an KSU Tri Dana Mandiri sebesar Rp.1.025.000.000,Transfer ke Rek BCA an.
    Andrijanto Debtyo Wandono (Ketua)2. Andri Suprayoga (Sekretaris)dengan alasan belum melakukan laporan pertanggungjawaban pengurusdan belum habis masa baktinya.Il. Mengangkat dan menetapkan kembali serta mengesahkankepengurusan periode tahun 2008 2013 dengan formasisebagai berikut:1. Ketua : Adrijanto Debtyo Wandono ;2. Sekretaris : Andri Suprayoga ;3. Bendahara : Agustin Widyawati ;4.
    Andrijanto Debtyo Wandono (Iwan) ayngmana dana tersebut kemudian oleh Sdr. Andrijanto Debtyo Wandono (Iwan)didistribusikan ke kantorKantorCabang KSU Tri Dana mandiri yaitu: Kediri,Tulungagung, Trenggalek.2. Kemudian setelah Badru Zyaman mengundurkan diri lebin Kurang tahun 2010dana tersebut langsung ditransfer oleh Sdr. Gideon Suryatika melalui dua carayaitu: ke rekening BCA Sadr.
    Andrijanto Debtyo Wandono (Iwan)yang mana dana tersebut kemudian oleh Sdr. Andrijanto Debtyo Wandono(lwan) didistribusikan ke KantorKantor Cabang KSU Tri Dana Mandiri yaitu:Kediri, Tulungagung, Trenggalek.Kemudian setelah Badru Zyaman mengundurkan diri lebih Kurang tahun 2010dana tersebut langsung ditransfer oleh Sdr. Giodeon Suryatika melalui duacara yaitu ke Rekening BCA Sdr.
    Andridjanto Debtyo Wandono yaitu pimpinan KSU Tridana mandiri pusat (Blitar) sebesar Rp. 13.440.000.000, ;e Transfer ke rek Bank Permata an Andridjanto Debtyo Wandono sebesar Rp.250.000.000, ;e Transfer Ke Bank Jatim an KSU Tri Dana Mandiri sebesar Rp. 1.025.000.000,e Transfer ke Rek BCA an.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2680 K/Pdt/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — GIDEON SURYATIKA Melawan ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO, DKK
9460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GIDEON SURYATIKA Melawan ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO, DKK
    ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO, bertempat tinggal diGriya Pakunden Permai D 25, RT 01 RW 06, KelurahanTanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, sekarangberada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B, KotaBlitar;2. DINA ANGGRAINI (isteri ANDRIJANTO DEBTYOWANDONO), bertempat tinggal di Griya Pakunden PermaiD 25, RT 01 RW 06, Kelurahan Tanjungsari, KecamatanSukorejo, Kota Blitar;Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II/Para Terbanding;Dan:1.
    Bahwa selain pemberian dana melalui proses tersebut dalam poin 8 di atas,Penggugat juga mentransfer dana secara langsung kepada Tergugat sebesar Rp15.042.500.000,00 (lima belas miliar empat puluh dua juta limaratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:1.Transfer ke rekening BCA atas nama Andridjanto Debtyo Wandonoyaitu. pimpinan KSU.
    Menyatakan Terdakwa Andrijanto Debtyo Wandono telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itukarena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut danpencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan;Halaman 14 dari 48 hal.Put. Nomor 2680 K/Pdt/20163.
    Andrijanto Debtyo Wandono (Ketua);2. Andri Suprayoga (Sekretaris);Dengan alasan belum melakukan laporan pertanggungjawabanpengurus dan belum habis masa baktinya;Il. Mengangkat dan menetapkan kembali serta mengesahkankepengurusan periode tahun 2008 2013 dengan formasisebagai berikut:1. Ketua : Adrijanto Debtyo Wandono;2. Sekretaris : Andri Suprayoga;3. Bendahara : Agustin Widyawati;4. Pengawas : Eny Tri Kinasih;Bahwa oleh karena itu Penggugat II bukan Pengurus KSU.
    Andrijanto Debtyo Wandono (Tergugat 1!) : Ketua;2. Andri Suprayoga (Turut Tergugat III) : Sekretaris;Dengan alasan belum melakukan laporan pertanggungjawaban pengurusdan belum habis masa baktinya;Il. Mengangkat dan menetapkan kembali serta mengesahkan kepengurusanperiode tahun 20082013 dengan formasi sebagai berikut:1. Ketua : Andrijanto Debtyo Wandoyo (Tergugat I);2. Sekretaris : Andri Suprayoga (Turut Tergugat III);3. Bendahara : Agustin Widyawati (Turut Tergugat 11);4.
Register : 19-10-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 03-01-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 311/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal 30 Nopember 2022 —
Terdakwa:
ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO Als IWAN Bin Alm MARSONO
11335
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Andrijanto Debtyo Wandono als Iwan Bin Alm Marsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrijanto Debtyo Wandono als Iwan Bin Alm Marsono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya

    Terdakwa:
    ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO Als IWAN Bin Alm MARSONO
Register : 01-12-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN SRAGEN Nomor 211/Pid.B/2023/PN Sgn
Tanggal 24 Januari 2024 —
Terdakwa:
ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO Alias IWAN Bin MARSONO (Alm)
3727
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO Alias IWAN Bin MARSONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 ( delapan) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
      • 1 (satu) lembar Fotocopy

    Terdakwa:
    ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO Alias IWAN Bin MARSONO (Alm)
Register : 03-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 260/Pid.B/2023/PN Blt
Tanggal 31 Agustus 2023 —
Terdakwa:
1.ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO Als IWAN Bin FX MARSONO
2.NOVAN GITA WIJAYA Als NOVAN Bin (Alm) SUMARWOTO
3830
  • Andrijanto Debtyo Wandono Alias Iwan Bin FX Marsono dan Terdakwa II. Novan Gita Wijaya Alias Novan Bin Sumarwoto (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Andrijanto Debtyo Wandono Alias Iwan Bin FX Marsono dan Terdakwa II.

    Terdakwa:
    1.ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO Als IWAN Bin FX MARSONO
    2.NOVAN GITA WIJAYA Als NOVAN Bin (Alm) SUMARWOTO