Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 804/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Oktober 2022 — Pemohon:
Raden Debyanto M
276
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Raden Debyanto diganti menjadi bernama Broeri Debyanto Mustafa;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon tersebut kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat 30 (tiga