Ditemukan 1 data
Raden Debyanto M
27 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Raden Debyanto diganti menjadi bernama Broeri Debyanto Mustafa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon tersebut kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat 30 (tiga