Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 38/Pdt.P/2019/PN Kis
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pemohon:
Sri Dewita Afirma Gusti
2710
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon : SRI DEWITA AFIRMA GUSTI, (isteri dari Almarhum CUT HASBULLAH), bertindak untuk dan atas nama anak-anak Pemohon yang belum dewasa yaitu: DEIBEI SHAFIRA dan TOMMY untuk mengagunkan bagian anak-anak Pemohon tersebut dari sebidang tanah seluas 800 M2, yang terletak di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara
    DEIBEI SHAFIRA, Umur 20 tahun ;2.
    yang bernama Cut Hasbullah adameninggalkan harta berupa sebidang tanah yaitu sebidang tanahseluas 800 M2, yang terletak di Kelurahan Siumbutumbut KecamatanKota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utarasesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 1859 yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Asahan;Bahwa maksud dan tujuan pemohon mengajukan permohonan iniadalah untuk mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kisaran untukmengagunkan bahagian dari anak pemohon yang belum dewasa yakni: Deibei
    Cut Hasbullah; Bahwa dari perkawinan Pemohon dan suaminya Alm.Cut Hasbullah telahdikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Deibei Shafira, Umur 20tahun dan Tommy, Umur 12 tahun; Bahwa Pemohon dan anakanak Pemohon sudah sepakat untukmengagunkan tanahnya untuk membiayai sekolah anakanak pemohondan untuk membuat usaha;Menimbang, bahwa anak pemohon yang bernama Deibei Shafira dan Tommy belum mencapai umur 21 Tahun maka berdasarkan pasal 330 KitabUndangundang Hukum Perdata dan menurut hukum perdata khususnya
    dihukum perjanjian (vide pasal 1330 KUH Perdata) maka orangorang yangbelum dewasa dipandang tidak cakap membuat suatu perjanjian baik jualbeli,sewa menyewa, meghibahkan maupun perikatan lainnya;Menimbang, bahwa untuk melakukan suatu perbuatan hukum makaseseorang yang belum dewasa haruslah diwakili oleh orang lain dan bagi anaksudah seyogianya diwakili olen orang tuanya, oleh karena dalam permohonanini Deibei Shafira dan Tommy merupakan anak yang belum dewasa dan masihdibawah umur maka yang bertindak
    Memberi izin kepada Pemohon Sri Dewita Afirma Gusti (isteri dariAlmarhum Cut Hasbullah), bertindak untuk dan atas nama anakanakPemohon yang belum dewasa yaitu: Deibei Shafira dan Tommy untukmengagunkan bagian anakanak Pemohon tersebut dari sebidang tanahseluas 800 M2, yang terletak di Kelurahan Siumbutumbut KecamatanKota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuaiSerfifikat Hak Milik Nomor 1859 yang dikeluarkan oleh Kepala KantorPertanahan Kabupaten Asahan;3.