Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN TENGGARONG Nomor 530/Pid.B/2019/PN Trg
Tanggal 23 Januari 2020 — SH
Terdakwa:
TOMMY WILLIAM COHAM RURU Alias TOMMY Bin JANNY YEHESKIAL DEKTU RURU
4211
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Tommy Willian Cohan Ruru Alias Tommy Bin Janny Yeheskial Dektu Ruru tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    SH
    Terdakwa:
    TOMMY WILLIAM COHAM RURU Alias TOMMY Bin JANNY YEHESKIAL DEKTU RURU