Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TOMMY WILLIAM COHAM RURU Alias TOMMY Bin JANNY YEHESKIAL DEKTU RURU
42 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Tommy Willian Cohan Ruru Alias Tommy Bin Janny Yeheskial Dektu Ruru tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
SH
Terdakwa:
TOMMY WILLIAM COHAM RURU Alias TOMMY Bin JANNY YEHESKIAL DEKTU RURU