Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DELWINTO Als WIN Bin MAD DIAM
102 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Delwinto alias Win bin Mad Diam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pencurian dalam keadaan memberatkan secara perbarengan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
DELWINTO Als WIN Bin MAD DIAM