Ditemukan 4 data
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
RESTI DEMIDIA RACHMAN BIN AMEDIA RACHMAN
10 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa RESTI DEMIDIA RACHMAN Bin AMEDIA RACHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 98.000,00(Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
RESTI DEMIDIA RACHMAN BIN AMEDIA RACHMAN
13 — 4
Nomor 101/Pdt.P/2019/PA.BjnBojonegoroDengan calon istrinya :Nama : Resti Demidia RachmanUmur > 16 tahunAgama : IslamPekerjaan : Belum BekerjaTempat Tinggal : Jalan Teuku Umar, RT.004 RW. 001, KelurahanKadipaten Kecamatan Bojonegoro KabupatenBojonegoroyang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro;.
Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon (Ragil Trianto Putra binSupriyanto) untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuanyang bernama Resti Demidia Rachman;3.
, dan hubungan anak Pemohon dengan Resti Demidia Rachmanbinti Amedia Rachman telah direstui oleh orang tua masingmasing, dan sudahsiap menjadi suami yang bertanggungjawab;Bahwa, telah didengar keterangan calon istri anak Pemohon bernamaResti Demidia Rachman binti Amedia Rachman yang menerangkan bahwa calonistri anak Pemohon sudah menjalin cinta dengan Ragil Trianto Putra binSupriyanto kurang lebih selama 1 tahun dan hubungannya telah direstui olehHal 3 dari 12 hal Pen.
Rachman karena hubungan antara Ragil Trianto Putrabin Supriyanto dengan Resti Demidia Rachman sudah akrab sekali sudahsaling mencintai sehingga kalau tidak segera dinikahkan Pemohon kwatir antaraHal 6 dari 12 hal Pen.
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Ragil Trianto Putra binSupriyanto) untuk menikah dengan Resti Demidia Rachman;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);Demikian Penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019Masehi. bertepatan dengan tanggal 26 Syaban 1440 Hijriyah. Oleh kamiDrs. Rofi'i, M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj.
30 — 0
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Restu Demidia Rachman bin Evi Yuliani) terhadap Penggugat (Angraeni Oktavia binti Nyugiono);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
MUDJTAHIDIN Bin DULLAH
12 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa RESTI DEMIDIA RACHMAN Bin AMEDIA RACHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 98.000,00(Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut