Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 3551/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Februari 2022 — Penuntut Umum:
KHARYA SAPUTRA, S.H
Terdakwa:
DEMLIS SIMBOLON
232
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Demlis Simbolon tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
    3. Menyatakan terdakwa Demlis Simbolon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
    Penuntut Umum:
    KHARYA SAPUTRA, S.H
    Terdakwa:
    DEMLIS SIMBOLON