Ditemukan 3 data
1.DEMSIH OUHANA
2.ORINCE TEVA
2 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan anak Para Pemohon DEMSIH OUHANA dan ORINCE TEVA yang bernama DAZILVA OUHANA, lahir di Kota Batam, pada tanggal 18 April 2012 adalah anak sah kesatu laki-laki, dari pasangan suami istri bernama DEMSIH OUHANA dan ORINCE TEVA, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2171-LT-02072019-0077;
- Memerintahkan Para Pemohon agar segera melaporkan dan mengirimkan pengesahan anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas
Pemohon:
1.DEMSIH OUHANA
2.ORINCE TEVA
Terdakwa:
DEMSIH BANDIL
26 — 15
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Demsih Bandil tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan
Terdakwa:
DEMSIH BANDIL
17 — 9
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat(Kiroy Rumuat bin Demsih Dorus Rumuat )terhadap Penggugat(Melati Mamonto binti Harip Mamonto);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 461.000,- (empat ratus