Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN MANADO Nomor 370/Pid.B/2020/PN Mnd
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
REMBLIS LAWENDATU,SH.MH
Terdakwa:
RIDWAN DARISE Alias KRO
719
  • Alias KRO, pada hari Sabtutanggal 15 Agustus 2020 sekitar Jam 11.00 Wita atau pada waktu lain dalambulan Agustus tahun 2020, bertempat di Kost Nyoa Lingkungan V KeluarahnPaniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanHal 2 dari 20 Hal Putusan Nomor 370 /Pid.B/2020/PN Mnd.Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmelakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadapsaksi korban DEMSIK
    PATOH Alias WAN perbuatan tersebut terdakwalakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,awalnya terdakwa RIDWAN DARISE Alias KRO sedang beristirahat di dalamkamar kost milik terdakwa yang saat itu terdakwa sempat melihat saksikorban DEMSIK PATOH Alias WAN sedang berada di dalam kamar kost miliksaksi korban pada waktu itu saksi korban sedang memegang Handphoneyang kamar kost saksi korban yaitu bersebelahnan dengan kamar terdakwasaat terdakwa
    terdakwakembali menusuk saksi korban dan mengena di bagian betis sebelah kiriHal 3 dari 20 Hal Putusan Nomor 370 /Pid.B/2020/PN Mnd.sehingga saksi korban terjatun dan terguling di tangga kemudian di saatsaksi korban sudah di lantai bawah saksi korban meminta pertolongan laluterdakwa terdakwa langsung meminta tolong kepada teman terdakwa yaitusaksi HERMAN PANDELAKI agar mengantarkan terdakwa ke Polsek RuralMapanget untuk melaporkan kejadian tersebut;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi koroban DEMSIK
    PATOH Alias WAN perbuatan tersebut terdakwa lakukandengan cara dan uraian sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,awalnya terdakwa RIDWAN DARISE Alias KRO sedang beristirahat di dalamkamar kost milik terdakwa yang saat itu terdakwa sempat melihat saksikorban DEMSIK PATOH Alias WAN sedang berada di dalam kamar kost miliksaksi korban pada waktu itu saksi korban sedang memegang Handphoneyang kamar kost saksi korban yaitu bersebelahnan dengan kamar terdakwasaat terdakwa
    Mendengar hal tersebut saksi langsung menanyakankepada terdakwa alasan dirinya mau pergi ke kantor Polsek dan terdakwamenerangkan kepada saksi bahwa terdakwa barusan telah melakukanpenganiayaan terhadap korban lelaki DEMSIK PATOH denganmenggunakan sebilah parang (Samurai).
Register : 06-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 27/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
PATRIK E. TOREH, S.H.
Terdakwa:
1.LAODE ABDUL ASIS alias ASIS
2.DEMSI PANGET
627
  • (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu lelakiJENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ menanyakan kembali padaTerdakwa kapan barangnya dikirimkan dan Terdakwa mengatakan nantipada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 dan hal tersebut hanya akalakalanTerdakwa saja kemudian sekira pukul 21.00 wita Terdakwa bersamaTerdakwa II lelaki DEMSIK PANGET (karyawan Kenzie Komputer) minumkopi disebelah IT Center dan saat itu Terdakwa II DEMSIK PANGET bertanyaapakah Terdakwa punya uang untuk dipinjam sebesar
    (dua juta rupiah) dan Terdakwaa pun menyerahkan uangtersebut kepada Terdakwa II lelaki DEMSIK PANGET sedangkan sisa uang direkening Terdakwa tersebut Terdakwa deposit lagi ke akun Judi Terdakwa (bank BNI) lalu Terdakwa bermain judi online di akun Terdakwa tersebutnamun Terdakwa mengalami kekalahan sehingga uang yang ditransfertersebut habis kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, Terdakwa keluar dari rumah bos kami (pemilik toko Kenzie Komputer) yang bernamako GRIFT CHANDRA TUANAKOTA lalu
    Terdakwa bersama Terdakwa Illelaki DEMSIK PANGET tinggal / menginap di Hotel Mini Cakalele bertempatdi belakang IT Center selama 3 (tiga) hari Kemudian Terdakwa tidak memilikiuang sehingga handphone merk Xiaomi milik Terdakwa tersebut di berikanke resepsoinist hotel sebagai jaminan setelah itu kami tinggal dirumahkeluarganya ko GRIFT CHANDRA TUAN KOTA lalu Terdakwa Il lelakiDEMSIK PANGET kembali ke hotel tersebut untuk mengambil handphoneTerdakwa namun handphone Terdakwa sudah dijual oleh resepsionisttersebut
    (dua juta rupiah) tersebut belumdikembalikan oleh Terdakwa II DEMSIK PANGET kepada Terdakwa danTerdakwa II lelaki DEMSIK PANGET sudah mengetahui kalau uang tersebutbukan milik Terdakwa melainkan uang yang dikirimkan oleh lelaki JENDROCHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ kepada Terdakwal untuk pembelianlaptop dan printer karena sebelumnya Terdakwa sudah ceritakankepadanya; Bahwa terdakwa tidak memiliki rekaman pembicaraan langsungdengan lelaki JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ namun untukcathingan tersebut
Register : 30-07-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN CILACAP Nomor 221/Pid.Sus/2019/PN Clp
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
Budi Maulana Cahyadi,SH
Terdakwa:
RIANA Binti DARTAM.
275
  • korban) yang akanmenyeberang jalan, sehingga karena jarak sudah dekat sehingga terjadibenturan yang mengakibatkan korban tersebut jatunh terpental sampai kepinggir jalan sejauh sekitar + 20 meter dari titik benturan dengan sepedamotor terdakwa dalam kondisi kepala korban terbentur sepeda motorterdakwa hingga tergeletak dalam kondisi sadar namun dalam keadaanlemas, ketika pada saat sebelum terjadinya benturan tersebut terdengarteriakan HAAAHH hingga diketahui oleh saksi PUTU CANDRA PRADANAdan saksi DEMSIK
Register : 14-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 87/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa:
BONGKE MUMBAS
9825

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Demsik Antahari.

  1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah);