Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2011 — Putus : 12-05-2011 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 328/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 12 Mei 2011 — Raden Ajun Dendriana Bin Usman
141
  • Menyatakan terdakwa Raden Ajun Dendriana Bin Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana "Pencurian" 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 3 bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4.
    Raden Ajun Dendriana Bin Usman
    Menyatakan terdakwa Raden Ajun Dendriana Bin Usman telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana "Pencurian". Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 3bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan Menetapkan barang bukti berupa :e 1 buah tas punggung warna hitame 1 buah kaos warna hijau (dirampas untuk dimusnahkan)e uang tunai Rp. 300.000.