Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN ENREKANG Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Enr
Tanggal 9 Agustus 2021 —
Terdakwa:
1.EDI DARMAWAN Alias DEDI Bin BAHAR
2.RUDI Alias PAPA GIBRAN Bin DENGBUANG
608
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Edi Darmawan alias Dedi bin Bahar dan Terdakwa II Rudi alias Papa Gibran bin Dengbuang tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap Anak, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00

    Terdakwa:
    1.EDI DARMAWAN Alias DEDI Bin BAHAR
    2.RUDI Alias PAPA GIBRAN Bin DENGBUANG
    Nama lengkap : Rudi alias Papa Gibranbin Dengbuang;2. Tempatlahir =: Makassar;3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/10April 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempattinggal : Dusun Liang Loka,Desa Batu Kede, Kecamatan Masalle, KabupatenEnrekang;Halaman 1 dari 40 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Enr7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : Petani;Terdakwa Rudi alias Papa Gibran bin Dengbuang ditangkap padatanggal 30 Maret 2021:Terdakwa Rudi alias Papa Gibran bin Dengbuang ditahan dalam tahananRumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 19 April2021;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2021 sampaidengan tanggal 29 Mei 2021;Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15Juni 2021;Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juni 2021 sampaidengan
    sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat(1) KUHPidana.ATAUKEDUABahwa Terdakwa EDI DARMAWAN Alias DEDI Bin BAHAR bersamasama dengan Terdakwa II RUDI Alias PAPA GIBRAN Bin DENGBUANG padahari Jumat wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret TahunHalaman
    Anggota gerak atas : Tidakditemukan kekerasan tumpul maupuntajam.g.Anggota gerak bawah : Tidakditemukan kekerasan tumpul maupuntajamKesimpulan:Pada pemeriksaan korban lakilaki umur 17 tahun ditemukan memar danbengkak pada sekitar mata seblah kanan disertai kemerahan pada bolamata,dan luka lecet di dahi berukuran kurang lebih 1 (satu) cm akibatkekerasan benda tumpul.Perbuatan Terdakwa EDI DARMAWAN Alias DEDI Bin BAHAR dan IIRUDI Alias PAPA GIBRAN Bin DENGBUANG sebagaimana diatur dan diancampidana
    Menyatakan Terdakwa Edi Darmawan alias Dedi bin Bahardan Terdakwa II Rudi alias Papa Gibran bin Dengbuang tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana Melakukan kekerasan terhadap Anak, sebagaimana dalamdakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.