Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2004 — Putus : 23-09-2004 — Upload : 24-01-2017
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 650/Pdt.G/2003/PA.Bdw
Tanggal 23 September 2004 —
80
  • akan bercerai dengan tergugat karena dalam rumahtangga antara penggugat dan tergugat sering terjadi pertengkaran yang disebabkan tergugat tidak pernahmemberi uang belanja pada penggugat: Bahwaantara penggugat ddan tergugat telah pisah tempat tinggal selama 11/2 tahun ;Menimbang, bahwa kemudian kedua belah pihak mencukupkan keterangannya tersebut danselanjutnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada halhal sebaganenafacarium ddan bata ataa sdeng den denggao
Register : 24-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN BOYOLALI Nomor 154/Pid.B/2016/PN Byl
Tanggal 1 Desember 2016 — Penuntut Umum:
UPIK ARINI ASNIAR PRADNYONOWATI, SH
Terdakwa:
BUDI NUGROHO Bin YANTO
3224
  • AZMI SYAHID FULLOH Bin ROKIP dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) tas warna hitam merk Denggao ;
    • uang tunai Rp 5.326.000,- ;
    • 2 buah jam tangan merk Gucci dan merk Alba ;
    • 1 (satu) kalung emas warna
Register : 10-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 05-10-2023
Putusan PN BOYOLALI Nomor 145/Pid.B/2016/PN Byl
Tanggal 1 Desember 2016 — Penuntut Umum:
HARYANTI, SH
Terdakwa:
1.AGUS SETIYAWAN Als BRENGET
2.AZMI SYAHID FULLOH Bin ROKIP
2014
  • AZMI SYAHID FULLOH Bin ROKIP dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) tas warna hitam merk Denggao ;
    • uang tunai Rp 5.326.000,- ;
    • 2 buah jam tangan merk Gucci dan merk Alba ;
    • 1 (satu) kalung emas warna