Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 03-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 316/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 2 Juli 2019 — Pemohon:
FRISKA DHARMA NAIBAHO
200
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 1271-LT-03082015-0276 tanggal 3 Agustus 2015 yang semula tertulis Friska Dharma Naibaho, anak ke tujuh perempuan dari seorang ibu bernama Dengsiana Situmorang diperbaiki menjadi Friska Dharma Naibaho,
    anak ke tujuh dari pasangan suami isteri Jarodin Naibaho dengan Dengsiana Situmorang;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini;
  • Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saat ini sejumlah Rp. 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);