Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2021 — Putus : 19-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 684/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 19 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Doris
Terdakwa:
Deniesa
93
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Deniesa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Doris
    Terdakwa:
    Deniesa
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 684 /Pid.C/2021/PN BitCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Deniesa;Tempat lahir : Blitar ;Umur atau tanggal lahir:Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : BLITAR ;Agama : Islam ;Pekerjaan
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlinatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Deniesa;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta
    Menyatakan Terdakwa Deniesa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;3.
Register : 24-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 67/Pid.B/2017/PN Kbm
Tanggal 8 Juni 2017 — DENI ESA JANUAR Bin DADANG SUPARMAN
363
  • lebih seharga Rp.2.000.000,(dua juta rupiah);2. 2 (Dua) Unit CPU Komputer kurang lebih seharga Rp.5.000.000, (lima jutarupiah);3. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Tahun 2015 warna Putih plat nomorAsli E8119PT plat nomor palsu T 1189 DE Noka MHKB3BA1JFK033361dan Nosin K3MG52454 Rp.110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah);Dengan total keseluruhan sebesar Rp.276.751.513, (dua ratus tujuh puluh enamjuta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus tiga belas rupiah);Bahwa perbuatan Terdakwa DENIESA