Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2014 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 42/PID/2014/PT.JAP
Tanggal 4 Juni 2014 — JHON FARYAN AWOM MUNDO alias FARYAN AWOM alias RIAN
229
  • hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar pukul 20.00 wit atau padasuatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di rumah Terdakwa yaitu di Polimak I BatuPutih Distrik Jayapura Selatan, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengancara Terdakwa mendekati Saksi Korban DENSSY
    Selanjutnya Terdakwa melakukan gerakan naik turun hingga Terdakwamerasa puas dan menumpahkan cairan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan SaksiKorban.Bahwa Terdakwa JHON FAYAN AWOM MUNDO alias FARYAN AWOM aliasRIAN mengetahui bahwa Saksi Korban DENSSY RUMABATU alias DENSSY masihduduk di bangku Kelas II yang baru berumur 14 (empat belas) tahun.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban DENNSY RUMABATU aliasDENSY mengalami luka robekan hymen arah jam 12, 3 dan jam 7 tidak ada lasirasi,hematoma yang
    dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4 Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5 Menetapkan Barang Bukti :e 1 (satu) lembar baju kaos leher segitiga merk GOER terdapat gambartengkorak dengan tulisan JACK DANIELS pada depan baju.e 1 (satu) lembar celana dalam warna merah terdapat gambar perempuan dantulisan COLLET JEON.e 1 (satu) buah celana pendek kain bermotif kotak kotak dengan warna merah,putih, biru dan hitam serta terdapat tulisan QUICK SILVER.Dikembalikan kepada Saksi Korban DENSSY
    RUMABATU alias DENSSY.6 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1000, (seriburupiah).Membaca, Akta Permintaan Banding Nomor : 10/Akta.Pid/2014/PN.Jpr,tertanggal 08 April 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera PengadilanNegeri Klas I A Jayapura yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Penuntut Umummengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Klas I AJayapura Nomor: 431/Pid.B/2013/PN.Jpr, tanggal 1 April 2014 dan Permintaanbanding tersebut telah diberitahukan