Ditemukan 4 data
FEIBE DEISSY OSSIANT
38 — 17
Pemohon:
FEIBE DEISSY OSSIANT
Terdakwa:
DEISSY DAREHO Alias DESI
85 — 24
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa DEISSY DAREHO Alias DESI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Handphone merek OPPO model CPH1803;
- 1 (satu) lembar kertas rekapan yang bertuliskan pasangan Angka dan Shio;
- 1 (satu) buah ballpoint merek Snowman;
- 1 (satu) buah handsanitizer merk Dettol;
1 (satu) buah kartu ATM BRI;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah Handphone merek OPPO model CPH2015;
Dikembalikan kepada Terdakwa DEISSY
Terdakwa:
DEISSY DAREHO Alias DESI
17 — 5
Datu (Alm)) terhadap Penggugat (Yunita Dessy Bouty, S.Si alias Yunita Deissy Bouty binti Lakare Bouty, S.Pd);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
60 — 11
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Tergugat DEIBY DEISSY LALIBOSO, yang telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat menikah di Gorontalo tanggal 7 Januari 2007, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor : satu/2009 tertanggal 06 November tahun