Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 54-K/PM.III-16/AD/V/2023
Tanggal 31 Agustus 2023 — ., M.H,
Terdakwa:
Denystan
5821
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Denystan, Sertu NRP 31990564601279, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Sertu Denystan NRP 31990564601279 yang ditandatangani oleh Kasituud Mayor Ckm Basir NRP 21950247791274.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).

    ., M.H,
    Terdakwa:
    Denystan