Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Denystan
58 — 21
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Denystan, Sertu NRP 31990564601279, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Sertu Denystan NRP 31990564601279 yang ditandatangani oleh Kasituud Mayor Ckm Basir NRP 21950247791274.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).
., M.H,
Terdakwa:
Denystan