Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN NUNUKAN Nomor 244/Pid.Sus/2023/PN Nnk
Tanggal 16 Nopember 2023 —
Terdakwa:
Leo Depanter Als Ating Anak dari Welison
2115
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Leo Depanter alias Ating anak dari Welison tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar

    Terdakwa:
    Leo Depanter Als Ating Anak dari Welison