Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Leo Depanter Als Ating Anak dari Welison
21 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Leo Depanter alias Ating anak dari Welison tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar
Terdakwa:
Leo Depanter Als Ating Anak dari Welison