Ditemukan 5 data
12 — 4
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Bayu Hari Prastyo bin Setiawan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Turnip binti Deperson Turnip) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabumi ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp630.000,00
459 — 62
Unh.konsekuensi jika sudah terbukti maka dakwaan yang lain tidak perludipetimbangkan;Menimbang, bahwa pada dasarnya pengenaan pidana diperlukanadanya dua persyaratan yaitu dapat dipidananya perbuatan (Strafbaarheid Vanhet feit) dan dapat dipidana orangnya atau pembuatnya (Strafbaarheid Van deperson).
429 — 166
Dakwaan seperti ini juga mengandungkonsekuensi jika sudah terbukti maka dakwaan yang lain tidak perludipetimbangkan;Menimbang, bahwa pada dasarnya pengenaan pidana diperlukanadanya dua persyaratan yaitu dapat dipidananya perbuatan (Strafbaarheid Vanhet feit) dan dapat dipidana orangnya atau pembuatnya (Strafbaarheid Van deperson).
106 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor : 10 Tahun 1998tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 7 Tahun 1992 tentangPerbankan, namun didalam faktanya majelis hakim pengadilan PengadilanTinggi maupun Pengadilan Tipikor Surabaya tidak menerapkan peraturanhukum atau menerapkan tidak sebagaimana mestinya, ex Pasal 253 ayat1 huruf a KUHAP yang dalam hal ini Majelis Hakim Tinggi dan MajelisHakim Tipikor Surabya telah mencampur adukan antara Strafbaar feit vande feit (pberubahan pidana yang dapat dipidana) dan strafbaarfeit Van DePerson
65 — 15
bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah kewajibanMajelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspekyaitu dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, serta aspek edukatif paedagogis ;Menimbang, bahwa terhadap aspek wyuridis selain yang sudahdipertimbangkan dalam uraian di atas, maka menurut pandangan Majelis Hakimdalam teori dan doktrin Hukum Pidana ada yang disebut dengan perbuatan pidana(strafbaarheid van heit feit) dan pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid van deperson