Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 257/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 30 April 2018 — Penuntut Umum:
YUNITRI CR SUMONDANG
Terdakwa:
YOUVA DERAPUTRI Alias CHELLIN
236
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa YOUVA DERAPUTRI ALIAS CHELLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum bersekongkol atau bersepakat menerima penyerahan psikotropika golongan IV jenis pil happy five selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) ;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YOUVA DERAPUTRI ALIAS CHELLIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)
    Penuntut Umum:
    YUNITRI CR SUMONDANG
    Terdakwa:
    YOUVA DERAPUTRI Alias CHELLIN