Ditemukan 1 data
YUNITRI CR SUMONDANG
Terdakwa:
YOUVA DERAPUTRI Alias CHELLIN
23 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa YOUVA DERAPUTRI ALIAS CHELLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum bersekongkol atau bersepakat menerima penyerahan psikotropika golongan IV jenis pil happy five selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YOUVA DERAPUTRI ALIAS CHELLIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)
Penuntut Umum:
YUNITRI CR SUMONDANG
Terdakwa:
YOUVA DERAPUTRI Alias CHELLIN