Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 1/Pid.S/2021/PN Bit
Tanggal 25 Juni 2021 —
Terdakwa:
DERROL PAKUSADEWO alias DEROL
3333
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa DERROL PAKUSADEWO ALIAS DEROL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    DERROL PAKUSADEWO alias DEROL
    PUTUSANNomor 1 /Pid.S/2021/PN BitCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Bitungyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana singkat dengan acarapemeriksaan singkat dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : DERROL PAKUSADEWO alias DEROL;Tempat Lahir : Manado;Umur/ Tgl Lahir : 31 Tahun/ 05 Maret 1989;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tingggal : Desa Matungkas Jaga IV Kecamatan DimembeKabupaten Minahasa Utara;Agama : Kristen;Pekerjaan > Polri;Terdakwa di
    Menyatakan Terdakwa DERROL PAKUSADEWO alias DEROL terbuktisecara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanpasal 351 ayat (10 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DERROL PAKUSADEWO aliasDEROL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    lisan tersebut Penuntut Umum mengajukan Repliksecara lisan yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya danTerdakwa dalam duplik lisannya menyatakan bertetap pada permohonannya;Halaman 2 dari 5 halaman Putusan Nomor 1/Pid.S/2021/PN BitMenimbang, Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telahcukup, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bitung telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa DERROL PAKUSADEWO ALIAS DEROL
    Menyatakan terdakwa DERROL PAKUSADEWOALIAS DEROL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 07-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 225-K/PM.III-19/AD/XI/2019
Tanggal 5 Desember 2019 — Oditur:
Ferry Irawan, SH.
Terdakwa:
Denis Julius Aninam
6847
  • menurut Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwa padapokoknya didakwa sebagai berikut:Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulanJuni tahun dua ribu tujuh belas hingga bulan April tahundua ribu Sembilan belas bertempat di Hotel MupakoEntrop Kota Jayapura, Hotel Hamadi Beach, HotelYudisya Argapura, rumah orang tua Saksi di KampungKayu Batu Deplat Kanan Kota Jayapura Utara, AreaTelkom Jayapura di Kampung Kayu Batu Deplat KananJayapura Utara, Derol