Ditemukan 5 data
DIAN PUSPITA SUHARTO, SH
Terdakwa:
INDAH DERYANI Binti H. TABRANI SALMAN.
34 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Indah Deryani binti H.Tabrani Salman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya
Indah Deryani;
Dikembalikan kepada saksi Salmah Abdussamad;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
DIAN PUSPITA SUHARTO, SH
Terdakwa:
INDAH DERYANI Binti H. TABRANI SALMAN.
DIAN PUSPITA SUHARTO, SH
Terdakwa:
BAMBANG PRIBADI Anak HIU HON LIN
26 — 7
INDAH DERYANI.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama INDAH DERYANI Binti H. TABRANI SALMAN.
6 Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
15 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Anton bin Ali Akbardengan Yulis Deryani binti Jamalisyang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2020di Malampah Lubuk Sikaping Pasaman Timur;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
9 — 0
Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Sahila Deryani Saripratama, perempuan lahir tanggal 9 Pebruari 2011 M, berada di bawah hadhanah/asuhan Penggugat. 6. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 391000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
21 — 2
Mengadili
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Mardias bin Buyung Kuning) terhadap Penggugat (Yulis Deryani binti Jamalis);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung untuk mengirimkan salinan