Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-04-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN SOASIU Nomor 9-Pid-Sus-2013-PN.SS
Tanggal 16 April 2013 — - DESKIEL SILANGEN Alias OPO
35915
  • Menyatakan Terdakwa DESKIEL SILANGEN Alias OPO, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha penambangan tanpa ijin usaha penambangan, tanpa ijin pertambangan rakyat atau tanpa ijin usaha pertambangan Khusus ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DESKIEL SILANGEN alias OPO dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar .Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada di dalam tahanan;5.
    - DESKIEL SILANGEN Alias OPO
    tanggal 11Mei 2013 ; 222 22250002 22055Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu SAHNAWIUMAR, SH, dan MUHJIR NABIU, S.SY berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18Pebruari 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio dengan Nomor :05/05/Pid/PPNEG/2013/PN.SS tanggal 19 Pebruari 2013; Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1.4.Menyatakan terdakwa DESKIEL
    SILANGEN alias OPO, terbukti bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan ataumenduduki kawasan hutan secara tidak sah sesuai dengan dakwaan pertamaprimair melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a jo pasal 78 ayat (2 ) UndangundangNomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DESKIEL SILANGEN alias OPO denganpidana penjara selama (satu) tahun dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalamtahanandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
    REG. perkara : PDM004/SOASI/02/2013 tertanggal 04 Pebruari 2013 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio adalah Terdakwa DESKIEL SILANGEN Alias OPO;Menimbang , bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyataidentitas terdakwa dan isi dakwaan adalah cocok dan dibenarkan olehterdakwa , sehinggaberdasarkan fakta fakta tersebut adalahtelah terpenuhi dan terbukti secara sah apa yangdimaksuddengan unsur setiap orang adalah terdakwa DESKIEL SILANGEN Alias OPOAd.2 Melakukan Usaha
    Menyatakan Terdakwa DESKIEL SILANGEN Alias OPO, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan Usaha penambangan tanpa ijin usahapenambangan, tanpa ijin pertambangan rakyat atau tanpa ijin usaha pertambanganKhusus ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DESKIEL SILANGEN alias OPO denganpidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar .Rp. 50.000.000,(lima38puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar olehterdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya darilamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada di dalam tahanan;5.
Putus : 16-04-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan PN SOASIU Nomor 8/Pid.Sus/2013/PN.SS
Tanggal 16 April 2013 — - MENASE MUHALING Alias MENASE
36729
  • diataskilometer 36 yang termasuk hutan lindung;Bahwa tim operasi menemukan terdakwa sedang istirahat dirumah terdakwa;Bahwa saksi melihat terdakwa menyerahkan emas kepada petugas dan didalamrumah terdakwa ada timbangan untuk menimbang emas;Bahwa rumah terdakwa yang berada di Kawasan hutan lindung tersebut beratapterpal dan berdinding papan;Bahwa sebelumnya sudah ada sosialisasi dari pihak kehutanan;Bahwa selain terdakwa masih ada terdakwa lain yang Tim operasi tangkap yaituterdakwa Andarias Pantoraeng dan Deskiel
    Saksi Deskiel Silangen Alias OpoTelah memberikan keterangan di persidangan dengan dibawah sumpah, padapokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalahpenambangan liar;Bahwa yang melakukan penambangan tersebut yaitu terdakwa MenaseMuhaling Alias Menase dan Andarias Pantoraeng (terdakwa dalam berkasperkara terpisah);Bahwa terdakwa masuk wilayah hutan lindung pada tahun 1996 dan AndariasPantoraeng (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masuk
    dandijawab oleh terdakwa bahwa aktifitas terdakwa seharihari yaitumenambang emas, sehingga pada tanggal 02 November 2012 para saksi dan petugaslainnya melakukan penangkapan atas diri terdakwa karena terdakwa telah melakukanaktifitas penambangan liar dan menduduki kawasan hutan lindung di DesaMaratanajaya Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur;Menimbang, bahwa berdasarkandengan keterangan saksi Deskiel Silangen AliasOpo, keterangan saksisaksi Ade Charge bahwa terdakwa berada di dusun bersatuDesa
Putus : 16-04-2013 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN SOASIU Nomor 7-PID.SUS-2013-PN.SS
Tanggal 16 April 2013 — ANDARIAS PANTORAENG Alias MINGGUS
4922
  • rumah yang adadisitu termasuk rumah terdakwa untuk melakukan identifikasi dan menginterogasi aktifitasyang dilakukan dalam hutan tersebut sehingga pada tanggal 02 November 2012 kami(para saksi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di km 48 karena terdakwamelakukan aktifitas penambangan liar dalam kawasan hutan lindung di Desa MaratanajayaKecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmaherawonnnnnn ne Menimbang, bahwa selanjutnya fakta ini juga didukung oleh keterangan saksi A DECHARGE dan keterangan saksi DESKIEL