Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN KABANJAHE Nomor 47/Pdt.P/2019/PN Kbj
Tanggal 16 April 2019 — Pemohon:
Lesli Desora Br Tarigan
2713
  • M E N E T A P K A N

    1. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada kutipan Akta Kelahiran dari pemohon Nomor 5055/TD/2006 tanggal 07 Juli 2006 atas nama Lesli Desoro Br Tarigan, Perempuan, lahir di Kabanjahe, tanggal 06-11-1992 anak dari Marianna Br Sembiring dan Siman Tarigan, Seharusnya yaitu Lesli Desora Br
    membaca Suratsurat dan berkas perkara ;Setelah memeriksa buktibukti Surat dan mendengarkan keteranganPara Saksi di persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannyatertanggal 2 Maret 2019 yang diterima dan telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 10 April 2019 di bawah RegisterNomor 47/Pdt.P/2019/PN.Kbj, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa dengan kelalaian orang tua ketika mengurus Akta Kelahiransaya yang bernama Lesli Desoro
    lainnyaBahwa ketika pemohon hendak mengurus perbaikan atas kesalahannama pemohon pada Akta kelahiran tersebut ke Kantor Catatan SipilKabupaten Karo dan pihak Kantor Catatan Sipil menjelaskan kepadaPemohon, bahwa untuk perbaikan nama pemohon tersebut harus adaPenetapan dari Pengadilan Negri.Bahwa pemohon membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Negriyang memberikan izin kepada pemohon untuk perbaikan kesalahanNama pada kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 5055/TD/2006tanggal 07 juli 2006 atas nama Lesli Desoro
    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan padakutipan Akta Kelahiran dari pemohon Nomor 5055/TD/2006 tanggal 07Juli 2006 atas nama Lesli Desoro Br Tarigan, Perempuan, lahir diKabanjahe, tanggal 06111992 anak dari Marianna Br Sembiring danSiman Tarigan, Seharusnya yaitu. Lesli Desora Br Tarigan,Perempuan, lahir di Kabanjahe, tanggal 06111992 anak dariMarianna Br Sembiring dan Siman Tarigan yang sesuai dengan KartuTanda Penduduk dan ljasah pendidikan SD, SMP, SMA dan S1.2.
    Pemohon di akta kelahiranPemohon ; Bahwa maksud Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama Pemohon tersebut , agar sesuai denganKarta Tanda Pengenal, Kartu Keluarga, ljazah SD, SMP,SMA dan ijazah Sarjana, sehingga menyulitkan bagiPemohon untuk administrasi dan agar identitas Pemohonsama;2.Saksi Nirwana Ginting, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, saksi adalah sepupuPemohon Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon Lesli Desora BrTarigan bukan Lesli Desoro
    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahanpada kutipan Akta Kelahiran dari pemohon Nomor 5055/TD/2006tanggal 07 Juli 2006 atas nama Lesli Desoro Br Tarigan,Perempuan, lahir di Kabanjahe, tanggal 06111992 anak dariMarianna Br Sembiring dan Siman Tarigan, Seharusnya yaituLesli Desora Br Tarigan, Perempuan, lahir di Kabanjahe, tanggal06111992 anak dari Marianna Br Sembiring dan Siman Tariganyang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Ijasah pendidikanSD,SMP,SMA dan S1.2.