Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 180/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 19 Oktober 2020 — Desprin, SE yang bertindak dalam kedudukannya selaku Pengawas Yayasan Ar Raudah
9815
  • Desprin, SE yang bertindak dalam kedudukannya selaku Pengawas Yayasan Ar Raudah
    Desprin, SE yang bertindak dalam kedudukannya selaku PengawasYayasan ArRaudah., beralamat di Jalan Harapan Pasti No. 35 Medan,Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denali, untuk selanjutnya dalam haldisebut sebaga TERGUGAT III; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Dr. Abd. Harris, SH., M.Kn.
    Desprin, SE, yang benaradalah T. Desfrin Samzairin. Dengan demikian, Tergugat berpendapatbahwa gugatan Penggugat telah salah alamat/ error in persona; Bahwa oleh karena hal tersebut diatas, maka Tergugat berpendapatbahwa gugatan Penggugat Cacat yuridis formil dan harus dinyatakantidak jelas/ kabur/ obscuur liebel, error in persona dan dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Halaman 6Putusan Nomor 180/Pdt.SusPHI/2020/PN.Mdn2.
    Desprin, SE, yang benar adalah T.Desfrin Samzairin.