Ditemukan 3 data
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
DESFRIN LASE Alias DESFRIN
23 — 5
Mengadili :
- Menyatakan Terdakwa DESFRIN LASE Alias DESFRIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Dikembalikan kepada terdakwa Desfrin Lase Alias Desfrin
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00- (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
DESFRIN LASE Alias DESFRINNama lengkap : Desfrin Lase Alias Desfrin. Tempat lahir : Lawa Lawa Luo Gomo. Umur/Tanggal lahir : 33/29 Desember 1985. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Nilam No.23 Kel. Ilir Kecamatan GunungsitoliKota Gunungsitoli. Agama : Kristen Protestan. Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa Desfrin Lase Alias Desfrin ditangkap 22 Januari 2019 dan ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Februari2019.
Menyatakan terdakwa Desfrin LaseAlias Desfrin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahHalaman 1 dari 20 Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Gstmelakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi dirisendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam dakwaan Alternatif Ketiga2.
ResNarkoba Polres Nias yakni saksi James Tian Simbolon,saksi Gandadi Ukala dan saksi Roy Franata Silitonga sedang melakukan tugaspenyelidikan rutin di Seputaran Kota Gunungsitoli, kemudian saksi saksimendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang kemudiansaksi saksi ketahui bernama Desfrin Lase Alias Desfrin sedang membawaNarkotika Jenis Sabu sambil mengendarai Sepeda Motor di Desa TuhemberuaUlu Kec.
Bahwa barang bukti milik terdakwa Desfrin Lase Alias Desfrin adalahPositif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomorurut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, Berdasarkan Berita Acara Analisis LaboratoriumBarang Bukti Urine Nomor Lab : 936/NNF/2019 tanggal Satu bulan Februaritahun Dua Ribu Sembilan Belas : Ajun Komisaris Besar Polisi Zulni Ermadan R.
Fani Miranda, S.T. masingmasing selaku pemeriksa secara laboratoris terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klberisi kristal putin dengan berat brutto 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram diducmengandung Narkotika milik tersangka Desfrin Lase Alias Desfrin.
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
DESFRIN LASE Alias DESFRIN
57 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Desfrin Lase Alias Desfrin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
DESFRIN LASE Alias DESFRIN
HILWAH RITONGA
Tergugat:
1.Hj. Amelia Eka Damayanti, SE Dalam keduduaknnya selaku Pengurus Yayasan Ar Raudah
2.H. Amirsyah, SH, MKN dalam kedudukannya sebagai Pembina Yayasan Ar Raudah
3.H. Desprin, SE yang bertindak dalam kedudukannya selaku Pengawas Yayasan Ar Raudah
98 — 15
Desfrin Samzairin. Dengan demikian, Tergugat berpendapatbahwa gugatan Penggugat telah salah alamat/ error in persona; Bahwa oleh karena hal tersebut diatas, maka Tergugat berpendapatbahwa gugatan Penggugat Cacat yuridis formil dan harus dinyatakantidak jelas/ kabur/ obscuur liebel, error in persona dan dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Halaman 6Putusan Nomor 180/Pdt.SusPHI/2020/PN.Mdn2.