Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PA PAINAN Nomor 668/Pdt.G/2023/PA.Pn
Tanggal 21 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4628
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon (Beni Adrianto bin Nasrul Kalad) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dessal Fani Bustas, SH binti Budanir.
    BA) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
  • Menghukum Pemohon (Beni Adrianto bin Nasrul Kalad) untuk membayar kepada Termohon (Dessal Fani Bustas, SH binti Budanir. BA) pada saat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
    1. Mutah berupa cincin emas 2 (dua) gram;
    2. Nafkah iddah sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiahh.
  • Menetapkan Termohon (Dessal Fani Bustas, SH binti Budanir. BA) sebagai pemegang hak asuh anak bernama :4.1. Abdul Razaq bin Beni Adrianto, tempat dan tanggal lahir Palembang 02 Oktober 2007.
  • 2. Ragib Muzaki bin Beni Adrianto, tempat dan tanggal lahir Palembang 10 Juli 2009.
  • 3 Aisyah Mairah bin Beni Adrianto, tempat dan tanggal lahir Palembang 2011. dengan kewajiban memberikan akses yang cukup kepada Pemohon (Beni Adrianto bin Nasrul Kalad) untuk bertemu dengan anak-anaknya;
  • Menghukum Pemohon (Beni Adrianto bin Nasrul Kalad) untuk membayar kepada Termohon (Dessal Fani Bustas, SH binti Budanir.
Register : 07-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PTA PADANG Nomor 17/Pdt.G/2024/PTA.Pdg
Tanggal 28 Februari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6817
  • Pengadilan Agama Painan Nomor 668/Pdt.G/2023/PA.Pn. tanggal 21 Desember 2023 Masehi. bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon (Beni Adrianto bin Nasrul Kalad) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dessal
      ) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
    3. Menghukum Pemohon (Beni Adrianto bin Nasrul Kalad) untuk membayar kepada Termohon (Dessal Fani Bustas, S.H., binti Budanir, B.A.
      Menetapkan Termohon (Dessal Fani Bustas, S.H., binti Budanir. B.A.) sebagai pemegang hak asuh anak bernama :

      1. Abdul Razaq bin Beni Adrianto, tempat dan tanggal lahir Palembang 02 Oktober 2007.
      2. Ragib Muzaki bin Beni Adrianto, tempat dan tanggal lahir Palembang 10 Juli 2009.
      3. Aisyah Mairah binti Beni Adrianto, tempat dan tanggal lahir Palembang 2011.
      Menghukum Pemohon (Beni Adrianto bin Nasrul Kalad) untuk membayar kepada Termohon (Dessal Fani Bustas, S.H., binti Budanir, B.A.