Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1157/Pid.B/2017/PN.Plg
Tanggal 30 Agustus 2017 — Destion Ardiansyah Als Yon Bin Junaidi
466
  • Menyatakan Terdakwa Destion Ardiansyah Als Yon Bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Penadahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Destion Ardiansyah Als Yon Bin Junaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    Destion Ardiansyah Als Yon Bin Junaidi
    Menyatakan terdakwa Terdakwa Destion Ardiansyah Als Yon Bin Junaidimenyatakan terbukti bersalah secara bersamasama melakukan penadahansebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 480 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Destion Ardiansyah Als Yon BinJunaidi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selamaterdakwa ditahan sementara;3.
    Di tempatYon saksi Eri Gunawan Bin Hermanto ingin meminjam uang sebesar Rp13.000.000, dalam tempo pengembalian selama 1 minggu akandikembalikan Rp 15.000.000, selanjutnya mobil tersebut di serahkankepada terdakwa DESTION ARDIANSYAH als YON BIN JUNAIDI ..Bahwa benar menurut pengakuan saksi Eri Gunawan, ia menerima uangsebesar Rp 13.000.000 dari terdakwa DESTION als YON melalui transfer ;Bahwa selanjutnya saksi tidak tahu lagi kejadian selanjutnya .Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa
    , akhirnya Edimenghubungi terdakwa Destion als.Yon untuk menggadai mobil tersebutsebesar Rp.15.000.000; dan akhirnya saksi Eri Gunawan , Edi dan saksiDarpas menuju kerumah terdakwa ke Kayu Agung dengan membawa mobilHonda mobilio BG.1079 RA. tersebut dan setelah mendapat uang, mobilditinggal ditempat Destion als Yon ( terdakwa ) .Menimbang, bahwa terdakwa Destion memang tidak memberikan uanglangsung kepada saksi Eri Gunawan karena ia juga menghubungi Indra untukmenggadai mobil tersebut sebesar Rp.15.000.000
    ; , dengan rincian yangRp.10.000.000; agar langsung ditransfer ke rekening saksi Eri Gunawan, danyang Rp.5.000.000; agar dikirim kepada terdakwa Destion untuk dibagikankepada terdakwa, sdr.Edi dan saksi Darpas.
    Menyatakan Terdakwa Destion Ardiansyah Als Yon Bin Junaidi terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SecaraBersamaSama Melakukan Penadahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Destion Ardiansyah Als Yon BinJunaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8(delapan) bulan;Halaman 19 dari 20 halaman, Putusan Nomor 1157/Pid.B/2017PN.Plg3.
Register : 24-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 79/Pid.B/2021/PN Kag
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
Sosor S Pangabean,SH
Terdakwa:
Destion Ardiansyah als Ion bin Junaidi
384
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Destion Ardiansyah Alias Ion Bin Junaidi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    Sosor S Pangabean,SH
    Terdakwa:
    Destion Ardiansyah als Ion bin Junaidi
Putus : 26-04-2012 — Upload : 04-07-2012
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 41/Pid.Sus/2012/PN.KAG
Tanggal 26 April 2012 —
855
  • PUTUSANNomor : 41/Pid.Sus/2012/PN.KAG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara terdakwa:Nama lengkap : Destion Adriansyah bin Junaidi (Alm).Tempat lahir : Kayuagung.Umur/tanggallahir :35 Tahun / 20 Desember 1976.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal :Desa Sukadana Jl.
    tertanggal 01 Februari 2012;PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum;Telah mendengar pembelaan lisan Penasihat hukum;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung,karena di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa ia terdakwah DESTION
    Selaku KepalaLaboratorium Forensik Polri Cabang Palembang menyatakan bahwa pemeriksaan urine atasnama terdakwa berkesimpulan bahwa positif mengandung metamfetamina dan terhadap barangbukti berupa 1 (satu) paket kecil sabusabu seberat 0.066 gram yang disita dari terdakwaberkesimpulan positif mengandung metamfetamina.Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa DESTION ADRIANSYAH Bin JUNAIDI (Alm ) pada hari Selasa tanggal15
    pertama terdakwa ditangkap sedang bertransaksi untukmembeli narkotika sedangkan yang kedua untuk beli handphone dan motor;Bahwa benar terdakwa tetap menanda tangani berita acara tersebutMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidakkeberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan surat tuntutannya kepadaterdakwa pada persidangan tanggal 12 April 2012 yang pada pokoknya supaya Majelis HakimPengadilan Negeri Kayu Agung memutuskan :1Menyatakan terdakwa Destion
    Adriansyah bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkanterbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Destion Adriansyah bin Junaidi dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan denda sebesar sebesar Rp