Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 67/Pid.B/2022/PN Unr
Tanggal 23 Juni 2022 —
Terdakwa:
Destiyono Bin Alm Muhlasin
10016
  • M E N G A D I L I ;

    1. Menyatakan Terdakwa DESTIYONO Bin (Alm) MUHLASIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana terhadap DESTIYONO Bin (Alm) MUHLASIN dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Destiyono bulan Januari 2022.
  • Dikembalikan ke Koperasi Simpan Pinjam AIDEN JAYA BERSAMA melalui Saksi UKI KOKO PRASTIYO Bin SUWITO

    1. Menghukum supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Terdakwa:
    Destiyono Bin Alm Muhlasin
Register : 07-05-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Pwt
Tanggal 2 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ERNAWATI, S.H.
Terdakwa:
PARDI Bin WARNI
2826
  • Dimas Atief Destiyono, Dokter pada Rumah SakitUmum Siaga Medika Banyumas yang pada kesimpulannya antara laintelah diperiksa seorang perempuan Riyanti, umur lima puluh empattahun ditemukan patah tulang lengan kiri bawah akibat persentuhandengan benda tumpul.
    Dimas Atief Destiyono,Dokter pada Rumah Sakit Umum Siaga Medika Banyumas yang padakesimpulannya antara lain telah diperiksa seorang perempuan Riyanti,umur lima puluh empat tahun ditemukan patah tulang lengan kiri bawahakibat persentuhan dengan benda tumpul.
    Dimas Atief Destiyono, Dokter padaRumah Sakit Umum Siaga Medika Banyumas yang pada kesimpulannyaantara lain telah diperiksa seorang perempuan Riyanti, umur lima puluhempat tahun ditemukan patah tulang lengan kiri bawah akibat persentuhandengan benda tumpul.
Register : 07-05-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Pwt
Tanggal 2 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ERNAWATI, S.H.
Terdakwa:
PARDI Bin WARNI
2810
  • Dimas Atief Destiyono, Dokter pada Rumah SakitUmum Siaga Medika Banyumas yang pada kesimpulannya antara laintelah diperiksa seorang perempuan Riyanti, umur lima puluh empattahun ditemukan patah tulang lengan kiri bawah akibat persentuhandengan benda tumpul.
    Dimas Atief Destiyono,Dokter pada Rumah Sakit Umum Siaga Medika Banyumas yang padakesimpulannya antara lain telah diperiksa seorang perempuan Riyanti,umur lima puluh empat tahun ditemukan patah tulang lengan kiri bawahakibat persentuhan dengan benda tumpul.
    Dimas Atief Destiyono, Dokter padaRumah Sakit Umum Siaga Medika Banyumas yang pada kesimpulannyaantara lain telah diperiksa seorang perempuan Riyanti, umur lima puluhempat tahun ditemukan patah tulang lengan kiri bawah akibat persentuhandengan benda tumpul.
Register : 27-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 455/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 3 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : MAKUN JUNAEDI Diwakili Oleh : GUYUB BEKTI BASUKI, SH., MH. dan SUTO PRATIKO, SH.
Terbanding/Tergugat : KEMIS KARTO MIHARJO Bin Alm KOLIL
3614
  • DIMAS ARIEF DESTIYONO yang merupakanDokter pada RSU Siaga Medika Banyumas dengan kesimpulan sebagaiberikut:Penggugat telah mengalami : luka sayat seluas 15 cm (lima belas centimeter) di area kepala bagian kanan, patah tulang kepala dan pendarahanotak akibat persentuhan dengan benda tajam.Halaman 2, Putusan Nomor 455/Pat/2019/PT SMG10.11.12.Karena cedera tersebut, penderita (Penggugat) perlu dilakukan tindakanmedis berupa pembedahan kepala.