Ditemukan 1 data
9 — 5
lima ratus ribu rupiah);
2.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
2.3. Nafkah Madhiyah selama 8 bulan sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Dan dibayarkan sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Serang;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikah biaya hidup 2 (dua) orang anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi bernama Nazra Deswitria