Ditemukan 2 data
BRIPKA M.FIRMAN
Terdakwa:
DETAVIA KUSUMASARI
12 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa DETAVIA KUSUMASARI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda
Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA M.FIRMAN
Terdakwa:
DETAVIA KUSUMASARIMenyatakan Terdakwa DETAVIA KUSUMASARI bersalah melakukanpelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan PerlindunganMasyarakat;2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00(Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;3.
BRIPKA M.FIRMAN
Terdakwa:
DETAVIA KUSUMASARI
5 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa DETAVIA KUSUMASARI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda
Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA M.FIRMAN
Terdakwa:
DETAVIA KUSUMASARI