Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 129/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA M.FIRMAN
Terdakwa:
DETAVIA KUSUMASARI
124
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DETAVIA KUSUMASARI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BRIPKA M.FIRMAN
    Terdakwa:
    DETAVIA KUSUMASARI
    Menyatakan Terdakwa DETAVIA KUSUMASARI bersalah melakukanpelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan PerlindunganMasyarakat;2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00(Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;3.
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 129/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA M.FIRMAN
Terdakwa:
DETAVIA KUSUMASARI
53
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DETAVIA KUSUMASARI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BRIPKA M.FIRMAN
    Terdakwa:
    DETAVIA KUSUMASARI